WARTA UPDATE

Benarkah Gaji UMR Akan Dikenakan Pajak PPN 12 Persen?

Benarkah Gaji UMR Akan Dikenakan Pajak PPN 12 Persen?
Benarkah gaji UMR akan dikenakan pajak PPN 12 persen? (Dok. Liputan6.com/Andri Wiranuari)

PEWARTA.CO.ID - Belakangan ini beredar narasi di media sosial yang menyatakan bahwa gaji dengan nilai setara Upah Minimum Regional (UMR) akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.

Kabar tersebut menuai kontroversi dan membuat banyak orang khawatir. Namun, apakah klaim ini benar? Berikut penjelasan berdasarkan regulasi pajak yang berlaku di Indonesia.

Pajak pertambahan nilai (PPN) dan objeknya

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah pajak yang dikenakan pada transaksi pembelian atau penjualan barang dan jasa tertentu di Indonesia.

Berdasarkan Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang PPN, berikut adalah objek yang dikenakan PPN:

  • Barang berwujud: seperti barang elektronik (televisi, kulkas, smartphone), pakaian, kendaraan bermotor, dan makanan olahan kemasan.
  • Barang tidak berwujud: seperti hak cipta, paten, desain industri, dan hak menggunakan informasi teknikal atau komersial.
  • Jasa tertentu: meliputi jasa konsultasi, periklanan, dan transportasi.

Penting untuk dicatat bahwa penghasilan berupa gaji, termasuk yang senilai UMR, tidak termasuk dalam objek PPN. Dengan kata lain, PPN tidak dikenakan pada penghasilan pekerja.

Kenaikan tarif PPN 

Tarif PPN saat ini adalah 11 persen, setelah meningkat dari 10 persen pada April 2022.

Berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), tarif ini direncanakan meningkat menjadi 12 persen pada tahun 2025.

Namun, tarif ini hanya berlaku untuk barang dan jasa tertentu, bukan penghasilan individu.

Perbedaan PPN dan PPh

Banyak yang mungkin keliru memahami perbedaan antara PPN dan Pajak Penghasilan (PPh).

PPN: Pajak yang dikenakan pada transaksi barang dan jasa. Konsumen akhir yang menanggung biaya ini.

PPh: Pajak yang dikenakan pada penghasilan, baik untuk individu maupun badan usaha, seperti gaji, laba usaha, atau honorarium.  

Untuk penghasilan berupa gaji, pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 21, bukan PPN. PPh Pasal 21 diberlakukan sesuai tarif progresif berdasarkan jumlah penghasilan tahunan.

Narasi bahwa gaji UMR akan dikenakan PPN sebesar 12 persen adalah tidak benar.

Penghasilan pekerja, termasuk yang senilai UMR, bukan merupakan objek PPN. PPN hanya berlaku pada barang dan jasa tertentu, sedangkan penghasilan dikenakan PPh sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.  

Masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap informasi yang beredar di media sosial dan selalu memeriksa kebenarannya melalui sumber resmi atau konsultasi dengan ahli pajak.