WARTA UPDATE

Barang dan Jasa Premium Jadi Fokus Pengenaan PPN 12 Persen

Barang dan Jasa Premium Jadi Fokus Pengenaan PPN 12 Persen
Ilustrasi Barang dan Jasa Premium Jadi Fokus Pengenaan PPN 12 Persen. (Dok. Pajak.io).

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah mengarahkan kebijakan pajak pertambahan nilai (PPN) dengan menetapkan tarif 12 persen untuk barang dan jasa yang masuk kategori premium. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak, terutama bagi kelompok masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi.

“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN (12 persen),” ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers bertajuk Paket Kebijakan Ekonomi: Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Inklusif & Berkelanjutan di Jakarta, Senin (16/12/2024).

Sri Mulyani mengidentifikasi empat kelompok barang dan jasa yang akan menjadi sasaran pengenaan PPN ini:

  1. Bahan Makanan Premium
    Contoh bahan makanan mewah yang termasuk objek pajak ini adalah beras premium, buah-buahan eksklusif, daging seperti wagyu dan kobe, ikan mahal seperti salmon dan tuna premium, serta udang dan crustacea kelas atas seperti king crab.

  2. Jasa Pendidikan Premium
    Lembaga pendidikan dengan biaya sekolah mencapai ratusan juta rupiah per tahun juga akan dikenakan PPN dengan tarif baru.

  3. Pelayanan Kesehatan Premium
    Jasa kesehatan eksklusif yang menawarkan layanan dengan harga tinggi masuk dalam kategori ini.

  4. Listrik Rumah Tangga Premium
    Pelanggan listrik dengan kapasitas 3.500-6.600 VA juga akan dikenakan tarif PPN 12 persen.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan asas keadilan, di mana kelompok masyarakat yang lebih mampu menanggung pajak lebih besar dibandingkan kelompok dengan pendapatan rendah.

Bersamaan dengan kebijakan tersebut, pemerintah juga meluncurkan berbagai stimulus ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai sektor.

  1. Rumah Tangga
    Bantuan berupa distribusi pangan, subsidi PPN ditanggung pemerintah (DTP) untuk tiga komoditas utama, dan diskon listrik sebesar 50 persen diberikan untuk meringankan beban rumah tangga.

  2. Pekerja
    Pemerintah memperpanjang masa klaim dan meningkatkan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

  3. UMKM
    Insentif pajak penghasilan (PPh) 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp500 juta per tahun diperpanjang.

  4. Industri Padat Karya
    Insentif PPh Pasal 21 DTP untuk pekerja dengan gaji hingga Rp10 juta per bulan, subsidi bunga pembiayaan sebesar 5 persen, dan bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama enam bulan turut diberikan untuk menjaga stabilitas industri.

  5. Mobil Listrik dan Kendaraan Hibrida
    Insentif pajak diberikan dalam bentuk PPN DTP sebesar 10 persen untuk CKD, PPnBM DTP hingga 15 persen untuk CBU dan CKD, serta pembebasan bea masuk (BM) untuk CBU. Untuk kendaraan hibrida, diberikan PPnBM DTP sebesar 3 persen.

  6. Properti
    Insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual hingga Rp5 miliar tetap dilanjutkan. Diskon PPN sebesar 100 persen berlaku pada Januari-Juni 2025 untuk rumah di bawah Rp2 miliar, sementara diskon 50 persen diberikan pada Juli-Desember 2025.

Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat mengarahkan pajak pada kelompok yang lebih mampu, sekaligus memberikan dukungan kepada sektor ekonomi yang memerlukan bantuan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dan mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.