Kartu PIP (Dok. Ist) |
Pewarta.co.id - Program Indonesia Pintar (PIP) yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bertujuan untuk memberikan bantuan pendidikan kepada siswa dari keluarga kurang mampu.
Pendaftaran PIP dilakukan melalui sekolah atau dinas pendidikan setempat. Untuk mendaftar, peserta didik harus memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Langkah Pendaftaran bagi yang Tidak Memiliki KIP atau KKS
Berikut ini langkah pendaftaran yang wajib ditempuh oleh siswa yang tidak punya KIP ataupun KKS:
- Jika Tidak Memiliki KIP: Siswa yang ingin mendaftar PIP harus memiliki KKS. Mereka perlu mengajukan permohonan KKS kepada satuan pendidikan di sekolah masing-masing.
- Jika Tidak Memiliki KKS: Orang tua siswa harus mendapatkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari RT, RW, kelurahan, atau desa.
Proses Penetapan Penerima PIP
Prioritas penerima PIP adalah siswa yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial (Kemensos). Proses data penerima PIP melibatkan beberapa tahapan:
- Pengumpulan Data: Data siswa yang ada di Dapodik (Data Pokok Pendidikan) akan dipadankan dengan data keluarga miskin atau rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS.
- Validasi Data: Data yang dipadankan akan divalidasi berdasarkan kelengkapan, kevalidan Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta kelogisan data secara keseluruhan. Hal ini penting untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
- Pengecekan Status: Orang tua atau wali siswa dapat mengecek status keluarga penerima bantuan sosial melalui laman cekbansos.kemensos.go.id untuk memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima bantuan.
Kriteria Penerima PIP Kemendikbud
Tidak semua siswa berhak menerima bantuan PIP. Berikut adalah kriteria yang harus dipenuhi:
1. Peserta Didik Pemegang KIP
Siswa yang memiliki KIP secara otomatis memenuhi syarat untuk mendapatkan PIP.
2. Keluarga Miskin/Rentan Miskin
Siswa dari keluarga yang masuk dalam kategori miskin atau rentan miskin berhak mendapatkan bantuan, termasuk mereka yang termasuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang KKS.
3. Anak Yatim/Piatu
Anak yang kehilangan satu atau kedua orang tuanya dan terdaftar di sekolah, panti sosial, atau panti asuhan juga dapat menjadi penerima PIP.
4. Korban Bencana Alam
Siswa yang terdampak bencana alam dan membutuhkan dukungan pendidikan.
5. Siswa Putus Sekolah
Siswa yang telah putus sekolah tetapi diharapkan kembali melanjutkan pendidikan.
6. Gangguan Fisik atau Korban Musibah
Siswa yang mengalami gangguan fisik atau musibah lainnya yang menghambat pendidikan mereka juga dipertimbangkan.
7. Keluarga dengan Banyak Anak
Siswa yang berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah juga dapat menerima bantuan.
Cara Cek Penerima PIP 2024
Untuk mengetahui apakah Anda atau anak Anda terdaftar sebagai penerima PIP, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka situs resmi di pip.kemdikbud.go.id.
- Isi kolom yang tersedia dengan NISN dan NIK.
- Masukkan jawaban dari penjumlahan yang ditampilkan.
- Klik “Cek Penerima PIP”.
Setelah langkah-langkah ini diikuti, status penerima PIP akan muncul secara otomatis.
PIP adalah program penting yang mendukung siswa dari keluarga kurang mampu agar dapat melanjutkan pendidikan.
Melalui langkah-langkah pendaftaran yang jelas dan kriteria penerimaan yang ditetapkan, diharapkan bantuan ini dapat tepat sasaran dan bermanfaat bagi yang membutuhkan.
Pastikan untuk mengikuti prosedur yang benar agar bisa mendapatkan manfaat dari program ini.