GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Presiden Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM, Bank Mandiri Angkat Bicara

Presiden Prabowo Hapus Utang 1 Juta UMKM, Bank Mandiri Angkat Bicara
Presiden Prabowo akan menghapus hutang  UMKM (Dok. Ist)


Pewarta.co.id - Bank Mandiri memberikan dukungan terhadap kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapus utang pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). 

Corporate Secretary Bank Mandiri, Teuku Ali Usman, menyatakan bahwa kebijakan ini sesuai dengan komitmen mereka untuk mendukung perekonomian Indonesia, terutama UMKM yang merupakan sektor penting bagi ekonomi rakyat. 

"Kebijakan penghapusan piutang macet ini adalah langkah strategis untuk memperkuat daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia secara jangka panjang dan mendorong ekonomi kerakyatan secara luas," ujar Ali dalam keterangan resminya, Rabu (6/11).

Ali menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak pada kinerja keuangan Bank Mandiri, karena utang yang dihapus telah dicatat sebagai piutang macet (write off).

"Berdasarkan analisa historis, rasio pengembalian (recovery rate) debitur hapus buku KUR/KUM khususnya petani dan nelayan nilainya tidak signifikan dibandingkan dengan kinerja keuangan Bank Mandiri," imbuhnya.

Selain itu, Ali berharap kebijakan ini dapat membantu UMKM agar lebih produktif dan kompetitif di pasar. 

Bank Mandiri juga siap mendukung UMKM, terutama petani dan nelayan, dengan meningkatkan akses perbankan untuk mendukung program swasembada pangan dan ketahanan ekonomi nasional.

Kebijakan penghapusan utang ini diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024 dan mencakup utang hingga Rp10 triliun dari 1 juta pelaku UMKM, terutama yang bergerak di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan. 

Menteri UMKM Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa penghapusan utang ini hanya berlaku untuk UMKM yang sudah tidak mampu membayar dan telah jatuh tempo, serta terdampak bencana. 

Selain itu, penghapusan hanya diberikan untuk utang dengan jumlah maksimal Rp500 juta untuk usaha dan Rp300 juta untuk perorangan. Tidak semua UMKM akan mendapatkan keringanan ini, hanya yang memenuhi syarat tertentu.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter