PEWARTA.CO.ID - Presiden Prabowo Subianto secara resmi menetapkan hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada Rabu, 27 November 2024, sebagai hari libur nasional. Langkah ini dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat agar dapat menggunakan hak pilihnya secara maksimal.
Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.
Berdasarkan salinan Keppres yang tersedia di laman resmi JDIH Sekretariat Negara (jdih.setneg.go.id), penetapan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Undang-undang tersebut mengatur bahwa pemungutan suara Pilkada dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan untuk menjamin partisipasi publik.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebelumnya telah menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari pelaksanaan pemungutan suara Pilkada serentak. Oleh sebab itu, pemerintah memastikan hari tersebut menjadi hari libur nasional untuk mendukung kelancaran proses demokrasi.
Keppres ini resmi ditandatangani di Jakarta pada 21 November 2024. Dengan demikian, kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan.
Penetapan hari libur nasional saat Pilkada memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memilih pemimpin di tingkat daerah, mulai dari gubernur, bupati, hingga wali kota. Langkah ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam mendorong partisipasi demokrasi yang lebih inklusif.
Keputusan Presiden tersebut diharapkan dapat mempermudah seluruh lapisan masyarakat dalam menyalurkan hak suaranya tanpa terganggu aktivitas sehari-hari.