GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Pemkab Kudus Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi

Pemkab Kudus Percepat Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi
Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa melalui dompet digital dan sejumlah kanal pembayaran untuk memudahkan masyarakat. (Dok. ANTARA)

PEWARTA.CO.ID - Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, terus menggalakkan inovasi dalam pelayanan publik melalui penerapan digitalisasi pada pembayaran pajak dan retribusi daerah. Langkah ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap pajak dan retribusi.

Penjabat Bupati Kudus, M Hasan Chabibie, mengungkapkan bahwa digitalisasi pembayaran ini mencakup Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). "Digitalisasi yang dimaksudkan di antaranya dalam hal pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang bisa melalui berbagai kanal pembayaran yang memudahkan masyarakat," ujarnya saat ditemui di Kudus, Minggu (17/11/2024).

Chabibie menambahkan bahwa setiap tahun, kebijakan baru terus diperkenalkan dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam membayar pajak.

"Stimulus yang telah diberikan berupa kompensasi dan pengurangan atas ketetapan pajak dikenakan menjadi salah satu cara yang efektif untuk meningkatkan PAD," jelasnya.

Kemudahan Pembayaran Lewat Teknologi

Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan, Keuangan, dan Aset Daerah Kabupaten Kudus, Djati Solechah, menjelaskan bahwa pembayaran PBB kini bisa dilakukan melalui berbagai saluran pembayaran. Hal ini dirancang agar masyarakat lebih mudah melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.

"Masyarakat tidak kesulitan membayar karena melalui gawai pintar pun bisa diselesaikan. Salah satunya, bisa melalui dompet digital maupun perdagangan digital (e-commerce)," terang Djati Solechah.

Selain kemudahan pembayaran PBB, Kabupaten Kudus juga menyelesaikan digitalisasi peta PBB tahun 2024 di sembilan kecamatan, memberikan dampak positif bagi pengelolaan data dan informasi terkait pajak.

Inovasi Layanan Digital Lainnya

Digitalisasi juga diterapkan dalam berbagai layanan lain, termasuk layanan parkir pada Dinas Perhubungan Kudus dan integrasi digitalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (SPPT PBB P2). Pemerintah setempat menyediakan SPPT yang dilengkapi dengan barcode untuk memudahkan masyarakat mengecek jumlah tagihan mereka secara cepat.

Sektor retribusi pun tidak ketinggalan. Di Pesanggrahan Kudus dan Taman Budaya, pembayaran kini dilakukan secara non-tunai dengan menggunakan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS). Kebijakan ini bertujuan untuk mempermudah transaksi serta meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah.

E-Retribusi Pasar Tradisional

Dinas Perdagangan Kabupaten Kudus telah mengimplementasikan sistem pembayaran retribusi pasar secara elektronik (e-retribusi) di dua pasar tradisional, yakni Pasar Kliwon dan Pasar Bitingan. Langkah ini diambil untuk mendorong peningkatan PAD. Dari total 25 pasar tradisional di Kudus, e-retribusi baru diterapkan di dua pasar tersebut, namun pemerintah daerah optimis dengan potensi penerapannya di pasar-pasar lain di masa depan.

Dengan berbagai langkah ini, Pemkab Kudus berharap inovasi digital ini akan meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi, serta mendukung transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pendapatan daerah.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter