Ilustrasi Pilkada 2024. (Dok. ANTARA) |
PEWARTA.CO.ID - Mendekati masa tenang Pilkada 2024, yang berlangsung pada 24-26 November, pakar ilmu politik Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta (UPNVJ), Ardli Johan Kusuma, mengingatkan para calon kepala daerah untuk mematuhi aturan dengan tidak melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk apa pun.
“Hendaknya semua pasangan calon kepala daerah beserta timsesnya (tim suksesnya) menaati peraturan saat masa tenang nanti, dan tidak lagi melakukan aktivitas-aktivitas kampanye, baik yang tersembunyi atau terselubung, apalagi kampanye terbuka,” tegas Ardli saat diwawancarai ANTARA di Jakarta, Sabtu (23/11/2024).
Ardli menekankan bahwa semua pihak yang terlibat dalam Pilkada wajib mengikuti aturan yang berlaku. Ia juga menyarankan para calon kepala daerah untuk menunjukkan sikap teladan dengan mencopot alat peraga kampanye (APK) di masa tenang.
“Jika hal itu bisa dilakukan, maka akan bisa menjadi contoh bagi masyarakat bahwa calon pemimpin di daerah mereka adalah orang-orang yang taat hukum,” tambahnya.
Selain memberikan imbauan kepada calon kepala daerah, Ardli juga meminta penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), untuk lebih waspada dalam memantau potensi pelanggaran selama masa tenang.
“Jika memang terjadi pelanggaran selama masa tenang, maka penyelenggara dan pengawas pemilu harus bisa bersikap tegas untuk memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, berikut adalah jadwal tahapan penting Pilkada 2024:
- 25 September–23 November 2024: Masa kampanye.
- 24-26 November 2024: Masa tenang.
- 27 November 2024: Pemungutan suara.
- 27 November–16 Desember 2024: Penghitungan dan rekapitulasi hasil suara.
Melalui kepatuhan pada aturan yang berlaku, diharapkan pelaksanaan Pilkada 2024 berjalan tertib dan mencerminkan demokrasi yang sehat. Penegakan aturan, baik oleh peserta maupun penyelenggara, menjadi kunci sukses penyelenggaraan pesta demokrasi ini.