WARTA UPDATE

Menteri PPPA: Menikahkan Korban Kekerasan Seksual dengan Pelaku Bukan Solusi

Menteri PPPA: Menikahkan Korban Kekerasan Seksual dengan Pelaku Bukan Solusi
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi (Dok. ANTARA)

SEMARANG. PEWARTA.CO.ID – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menegaskan bahwa pernikahan antara korban kekerasan seksual dan pelaku bukanlah jalan keluar yang tepat untuk menangani kasus-kasus tersebut.

"Proses hukum harus tetap diselesaikan. Penyelesaian bukan dengan menikahkan," ujar Menteri PPPA Arifatul Choiri Fauzi saat berada di Semarang, Jawa Tengah, Senin.

Arifatul menjelaskan bahwa penyelesaian kasus kekerasan seksual perlu dilakukan secara cermat dan tidak boleh terburu-buru. Menurutnya, penting untuk mengidentifikasi situasi secara mendalam sebelum menarik kesimpulan dan mengambil tindakan.

"Perjelas dahulu posisinya, baru menyimpulkan, baru melakukan solusinya," lanjut Menteri Arifatul.

Sebagai contoh, ia menyebutkan penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap dua anak bersaudara di Kabupaten Purworejo. Ia menekankan bahwa kasus tersebut harus diusut hingga tuntas, termasuk memeriksa kemungkinan adanya pelaku lain.

Menteri PPPA memastikan bahwa pemerintah hadir untuk melindungi hak-hak anak yang menjadi korban kekerasan. Perlindungan ini mencakup penegakan hukum dan memastikan keadilan bagi mereka yang terlibat.

Di samping itu, ia mengajak masyarakat untuk turut aktif melapor ke pihak berwenang jika mengetahui adanya kekerasan seksual terhadap anak. Hal ini menjadi langkah penting agar setiap kasus mendapat penanganan yang sesuai dan hukum dapat ditegakkan dengan baik.

Sebelumnya, Polda Jawa Tengah menetapkan tiga tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang melibatkan kakak beradik berinisial K (17) dan D (15) di Kabupaten Purworejo. Penyelidikan kasus ini dibagi menjadi dua laporan yang berbeda.

Pada laporan yang melibatkan K sebagai korban, polisi menetapkan PAP (15) dan FMR (14) sebagai tersangka. Sedangkan dalam laporan dengan korban D, AIS (19) ditetapkan sebagai tersangka.