JAKARTA, PEWARTA.CO.ID – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap usulan pengajuan Undang-Undang (UU) Perlindungan Guru jika memang dirasakan perlu untuk mengurangi kasus kriminalisasi yang melibatkan guru. Ia menekankan bahwa sebenarnya perlindungan untuk guru telah diatur dalam pasal 39 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Mu'ti menjelaskan bahwa pasal tersebut mencakup enam ayat yang mengatur perlindungan guru dalam menjalankan tugasnya, termasuk aspek keamanan profesi serta dukungan hukum. Selain itu, sudah ada aturan turunan yang mendukung perlindungan tersebut sebagai payung hukum bagi guru dan tenaga pendidik.
“Ya, yang jelas begini di Undang-Undang Guru dan Dosen Pasal 39 itu sebenarnya sudah ada penjelasan kalau tidak salah ada enam ayat yang menjelaskan tentang bagaimana perlindungan guru, tetapi kalau memang dirasa masih perlu, ya mungkin nanti silahkan,” ujar Abdul Mu'ti saat menghadiri Rapat Koordinasi Evaluasi Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah di Jakarta pada Senin.
Mu'ti menegaskan bahwa jika ada kelompok masyarakat yang mengajukan rancangan undang-undang (RUU) tersebut karena merasa perlu, kementeriannya siap menanggapinya dengan sikap terbuka.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, mengungkapkan pandangan serupa. Ia menekankan bahwa pihaknya juga terbuka terhadap inisiatif baik dari pemerintah maupun masyarakat mengenai RUU Perlindungan Guru.
“Untuk kami di DPR tentunya sangat terbuka pada masukan inisiatif dari pemerintah dan masyarakat, namun untuk saat ini secara resmi yang sudah kami masukkan untuk direvisi adalah Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang di dalamnya juga bisa jadi akan mengintegrasikan hal-hal terkait dengan guru dan dosen,” jelas Hetifah.
Hetifah menyoroti pentingnya sosialisasi yang lebih kuat terkait aturan yang sudah ada, agar para guru dapat memanfaatkan peraturan tersebut sebagai payung hukum jika menghadapi ancaman kriminalisasi.
Sebelumnya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arahannya pada kegiatan yang sama menyampaikan pentingnya mendorong pembentukan Undang-Undang Perlindungan Guru. Hal ini dimaksudkan agar guru dapat mengajar dengan aman dan mendidik dengan cara yang disiplin, tanpa merasa terancam oleh hukum.
“Jangan Undang-Undang Perlindungan Anak ini dijadikan senjata untuk menyerang para guru. Ini mungkin ke depan perlu kita dorong juga, Pak Menteri, Undang-Undang Perlindungan Guru,” tegas Gibran.
Usulan ini mengindikasikan keprihatinan pemerintah terhadap situasi yang dihadapi guru, serta komitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan mendukung pendidikan berkualitas.