KPK Ungkap Korupsi Gubernur Bengkulu untuk Pendanaan Tim Sukses Pilkada
PEWARTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM). Dana hasil korupsi tersebut diduga kuat digunakan untuk membiayai tim sukses dalam Pilkada Bengkulu.
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa bukti komunikasi melalui aplikasi WhatsApp yang diperoleh dari ponsel milik tersangka menunjukkan adanya alokasi dana tersebut.
"Kalau dilihat dari bukti-bukti chatting WA yang berhasil diamankan dari HP-nya itu tergambar jelas, bahwa uang ini nanti untuk tim sukses. Jadi, tim sukses ada permintaan uang untuk kelompok ini, untuk warga sini, dan seterusnya," ujar Alex dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Dana tersebut berasal dari praktik pemerasan terhadap para pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu. Alex menjelaskan bahwa pemerasan dilakukan terhadap kepala dinas, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan kepala biro, dengan total jumlah mencapai Rp7 miliar.
"Dia menjadi tim sukses dan ada instruksi perintah untuk menghimpun sejumlah dana, termasuk lewat potongan dari tunjangan perbaikan penghasilan pegawai itu dipotong, termasuk juga dari iuran mungkin dari pengusaha dan lain sebagainya," tambah Alex.
Berdasarkan investigasi KPK, sejumlah pejabat turut memberikan uang dengan maksud tertentu. Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan, Syafriandi, menyetor Rp200 juta melalui ajudan gubernur untuk mengamankan posisinya.
Selain itu, Kepala Dinas PUPR, Tejo Suroso, menyerahkan Rp500 juta yang diperoleh dari pemotongan anggaran seperti ATK, perjalanan dinas (SPPD), dan tunjangan pegawai. Saat diperiksa, Tejo mengaku terpaksa memberikan uang tersebut karena mendapat ancaman akan dicopot jika Rohidin tidak terpilih kembali.
Tak hanya itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Saidirman, menyumbangkan Rp2,9 miliar, sedangkan Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra, Ferry Ernest Parera, mengumpulkan Rp1,4 miliar dari berbagai satuan kerja untuk diserahkan kepada gubernur.
Setelah menerima laporan terkait pemerasan ini, KPK melakukan investigasi yang berujung pada operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024) malam. Dalam operasi tersebut, delapan orang berhasil diamankan, termasuk Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, Sekretaris Daerah Isnan Fajri, dan ajudan gubernur Evrianshah alias Anca.
Lima pejabat lainnya yang ditangkap adalah Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Saidirman, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Syarifudin, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Syafriandi, Kepala Biro Pemerintahan dan Kesra Ferry Ernest Parera, serta Kepala Dinas PUPR Tejo Suroso.
Setelah menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK Jakarta, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yaitu Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evrianshah. "KPK selanjutnya menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni RM, IF, dan EV," kata Alexander Marwata.
Ketiga tersangka kini ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta jo Pasal 55 KUHP.
KPK menegaskan bahwa praktik korupsi, terutama yang melibatkan penggunaan dana publik untuk kepentingan politik, adalah pelanggaran serius yang merusak prinsip demokrasi dan tata kelola pemerintahan. Penangkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi pejabat lain untuk menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan tugasnya.