Rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan penjabat (Pj) kepala daerah dan Kemendagri terkait kesiapan Pilkada 2024 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (!1/11/2024). (Dok. ANTARA) |
JAKARTA, PEWARTA.CO.ID – Demi memantapkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Komisi II DPR RI mengadakan pertemuan bertahap dengan seluruh Penjabat (Pj) gubernur, bupati, dan wali kota di berbagai wilayah Indonesia. Pertemuan-pertemuan ini akan dilangsungkan secara maraton mulai hari ini.
“Kami akan memanggil seluruh Pj gubernur, bupati, wali kota secara maraton mulai hari ini dan hari-hari ke depan,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, dalam rapat dengar pendapat (RDP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Rapat pada Senin pagi dimulai dengan kehadiran sejumlah kepala daerah dari empat provinsi, yaitu Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X, Pj Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi, Pj Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, dan Pj Gubernur Banten Al Muktabar.
Rifqinizamy menegaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk memastikan agar persiapan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan baik dan netral. “Berbagai macam persepsi isu terkait dengan keterlibatan ASN (aparatur sipil negara), termasuk keterlibatan para penjabat gubernur, bupati, dan wali kota, yang menyeruak di muka publik, sebaiknya kita kanalisasi dengan objektif di ruang Komisi II DPR RI ini,” katanya.
Sebelumnya, dalam rapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Komisi II telah mengimbau agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagai pengawas pemerintah daerah, memastikan ASN di daerah tetap netral dan berfokus pada tugas melayani publik tanpa terlibat politik praktis.
Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto, yang hadir mewakili Mendagri, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan instruksi kepada pemerintah daerah mengenai penanganan pelanggaran netralitas ASN selama Pilkada 2024.
"Mekanismenya jelas, Bawaslu menindaklanjuti dan kemudian Kemendagri akan proses sesuai dengan kewenangan, dan tingkatan sanksi bisa diberlakukan mulai dari peringatan teguran, pemberhentian sementara, sampai pemberhentian secara tetap apabila memenuhi pembuktian," ucap Bima.
Selain itu, Bima Arya menyebut bahwa Mendagri sudah mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran serta menandatangani naskah perjanjian hibah daerah (NPHD). Langkah ini diambil agar tahapan-tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 tidak mengalami hambatan.