Salah satu contoh potret warga yang sedang mengakses situs judi "online" melalui gawainya di Bogor, Jawa Barat. (Dok. ANTARA) |
JAKARTA, PEWARTA.CO.ID – Kerja sama lintas negara menjadi salah satu langkah krusial dalam mengatasi maraknya praktik judi daring di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh pengamat telekomunikasi sekaligus Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi.
Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak, termasuk institusi internasional, sangat diperlukan untuk membatasi akses ke situs-situs perjudian daring yang beroperasi dari luar negeri.
“Judi 'online' sering kali dikelola oleh pihak di luar negeri. Maka, pemerintah harus bekerja sama dengan lembaga internasional untuk mengatasi dan membatasi akses ke situs-situs yang berasal dari luar Indonesia,” ujar Heru dalam wawancara di Jakarta, Senin.
Heru mengungkapkan bahwa meskipun upaya pemberantasan judi daring sudah dilakukan, praktik ini masih marak terjadi di Indonesia. Situasi ini semakin kompleks dengan adanya keterlibatan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dalam bisnis ilegal tersebut.
Heru juga menyoroti fakta bahwa warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di luar negeri kerap berperan sebagai operator situs judi daring. Hal ini dikonfirmasi oleh data yang disampaikan Direktur Pelindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Judha Nugraha. Menurut Judha, dalam periode 2020 hingga pertengahan tahun 2024, tercatat 4.730 WNI bekerja sebagai operator judi daring di luar negeri.
Kerja sama pemerintah dengan lembaga internasional menjadi langkah yang tidak bisa diabaikan untuk memberantas judi daring dari Indonesia secara menyeluruh.
Selain itu, Heru menyarankan agar pemerintah menjalin kolaborasi dengan penyelenggara sistem elektronik (PSE). Ia menjelaskan bahwa PSE perlu aktif melaporkan serta mengambil tindakan terhadap situs dan aplikasi yang mengandung konten perjudian daring. Bentuk kerja sama ini bisa berupa pelaporan berkala atau pengembangan platform khusus untuk pengawasan konten.
Heru juga menekankan pentingnya peran PSE, seperti penyedia layanan internet, platform media sosial, dan pengembang aplikasi, dalam menyaring konten secara efektif.
“PSE juga dapat bekerja sama dengan pemerintah untuk mengedukasi pengguna mengenai bahaya judi daring melalui konten yang dipublikasikan di platform mereka, seperti notifikasi peringatan atau artikel yang informatif,” kata Heru.
Dengan adanya upaya bersama antara pemerintah, PSE, dan lembaga internasional, diharapkan ancaman dari judi daring bisa ditekan secara signifikan demi keamanan dan kenyamanan masyarakat.