Ilustrasi. Gedung DPR RI, Jakarta. (Dok. Ist) |
JAKARTA, PEWARTA - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) baru-baru ini mengeluarkan Surat DPR RI Nomor T/1375/0T/11/2024, yang memuat instruksi untuk memutar lagu kebangsaan Indonesia Raya di lingkungan Gedung DPR RI setiap hari kerja.
Kebijakan ini diambil dengan tujuan memperkuat semangat nasionalisme di kalangan pegawai dan anggota dewan.
Surat bertanggal 5 November 2024 tersebut ditujukan kepada Sekretaris Jenderal DPR RI dan ditandatangani oleh Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad.
Instruksi ini akan mulai diberlakukan pada Kamis, 7 November 2024, dan diharapkan menjadi bagian rutin dalam kegiatan di lingkungan Gedung DPR.
"Sebagai upaya memperkuat semangat nasionalisme dan persatuan Indonesia di lingkungan DPR RI, bersama ini saya instruksikan pemutaran lagu Indonesia Raya," demikian tertulis dalam surat yang ditandatangani Dasco.
Lagu Indonesia Raya akan diputar setiap pukul 10.00 WIB pada hari kerja, bertepatan dengan waktu dimulainya berbagai agenda rapat, khususnya rapat komisi DPR yang biasanya dimulai pada pukul tersebut.
Adapun tujuan pemutaran lagu Indonesia Raya diharapkan bisa menciptakan suasana yang lebih khidmat dan nasionalis dalam setiap kegiatan di DPR RI.
Selain itu, dalam surat tersebut juga diinstruksikan agar setiap orang yang berada di lingkungan Gedung DPR RI berdiri dalam sikap sempurna saat lagu kebangsaan dikumandangkan. Hal ini berlaku bagi seluruh pegawai, staf, hingga anggota dewan yang berada di area gedung pada saat itu.
Selama ini, lagu Indonesia Raya biasanya hanya dikumandangkan menjelang Rapat Paripurna DPR RI, Sidang Paripurna DPD RI, maupun Sidang Paripurna MPR RI.
Kini, kebijakan baru ini memperluas penggunaan lagu kebangsaan sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran nasionalisme setiap hari di lingkungan Gedung DPR RI.