GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Ini Daftarnya!

Prabowo Lantik Tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Ini Daftarnya!
Presiden Prabowo Subianto didampingi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memimpin pelantikan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, hingga Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal di Istana Negara, Jakarta, Selasa (22/10). --Dok. ANTARA

JAKARTA, PEWARTA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi melantik tujuh Penasihat Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta, pada Selasa (22/10/2024).

Pengangkatan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 140P Tahun 2024 yang mengatur tentang Pengangkatan Penasihat Khusus Presiden.

Dalam prosesi pelantikan, Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretaris Negara, Ninik Purwanti, membacakan isi keputusan presiden tersebut.

"Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Presiden Republik Indonesia menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan dan menetapkan dan seterusnya. Kesatu mengangkat Penasehat Khusus Presiden," kata Ninik saat membacakan Keputusan Presiden di hadapan para hadirin.

Berikut adalah daftar tujuh Penasihat Khusus Presiden yang telah dilantik oleh Presiden Prabowo:

  1. Jenderal TNI (Purn.) Wiranto S.H.M.M sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan.
  2. Jenderal TNI (Purn.) Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Digitalisasi dan Teknologi Pemerintahan.
  3. Jenderal TNI (Purn.) Prof Dr. Dudung Abudrachman, S.E., M.M. sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan Nasional sekaligus Ketua Komite Kebijakan Industri Pertahanan.
  4. Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Pembangunan Nasional.
  5. Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, M.Sc., M.A. sebagai Penasihat Khusus Presiden Urusan Energi.
  6. Muhadjir Effendy sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji.
  7. Letnan Jenderal TNI (Purn.) Prof. Dr. dr. Terawan Agus Putranto, Sp.Rad(K) sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Kesehatan Nasional.


Peraturan terkait Pengangkatan Penasihat Khusus

Sebelum pelantikan ini, mantan Presiden Joko Widodo telah menetapkan landasan hukum terkait peran Penasihat Khusus melalui Perpres Nomor 137 Tahun 2024.

Perpres ini mengatur tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Peraturan ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya.

Salinan Perpres tersebut bisa diakses melalui laman resmi jdih.setneg.go.id. Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden dibentuk untuk mendukung tugas-tugas Presiden, terutama dalam bidang yang tidak tercakup oleh struktur organisasi kementerian maupun instansi pemerintah lainnya.


Fungsi dan peran Penasihat Khusus

Keberadaan Penasihat Khusus ini dimaksudkan untuk membantu Presiden dalam menyelesaikan tugas-tugas yang bersifat khusus dan strategis.

Mereka juga memiliki peran yang lebih fleksibel dibandingkan dengan pejabat pemerintah lain, karena tugas mereka berada di luar lingkup kementerian. Dengan kehadiran mereka, diharapkan berbagai masalah nasional dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tepat sasaran.

Penasihat Khusus Presiden di bidang-bidang seperti politik, keamanan, ekonomi, kesehatan, dan teknologi memiliki tugas penting dalam memberikan masukan dan pertimbangan strategis kepada Presiden.

Hal ini penting terutama dalam era yang penuh tantangan global seperti saat ini, di mana berbagai sektor harus beradaptasi dan berkembang dengan cepat.

Keberadaan para Penasihat Khusus ini diharapkan akan memberikan dampak positif dalam upaya pemerintah menjaga stabilitas politik, ekonomi, dan sosial di Indonesia.

Mereka juga diharapkan mampu memberikan masukan yang sesuai dengan perkembangan zaman, terutama dalam menghadapi tantangan global seperti perubahan teknologi dan dinamika ekonomi dunia.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close