Ilustrasi. Judi daring semakin marak di Indonesia. |
PEWARTA.CO.ID - Pemerintah terus berupaya memberantas aktivitas judi online di Indonesia yang masih marak hingga kini.
Salah satu langkah terbaru adalah tindakan tegas dari Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie Setiadi, terhadap lima perusahaan penyedia layanan dompet digital (e-wallet) yang terindikasi memfasilitasi transaksi judi online.
“Ada lima perusahaan yang memfasilitasi perjudian online. Kami tindak tegas jika membandel,” ujar Menkominfo Budi Arie dalam pernyataan resminya, Jumat (11/10/2024).
Menurut data yang diperoleh Kementerian Kominfo dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), nilai transaksi dari lima dompet digital tersebut mencapai triliunan rupiah.
Lima perusahaan e-wallet yang dimaksud adalah PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA), PT Visionet Internasional (OVO), PT Dompet Anak Bangsa (GoPay), PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja), dan PT Airpay International Indonesia.
Menkominfo mengungkapkan bahwa PT Espay Debit Indonesia Koe, dengan aplikasi DANA, menjadi yang terbesar dalam memfasilitasi transaksi judi online. "E-wallet Espay nilai transaksinya paling tinggi, sekitar Rp 5,4 triliun dengan 5,7 juta transaksi yang terkait judi online," jelas Budi Arie Setiadi.
Daftar e-wallet yang diperingatkan Kominfo
Berikut rincian transaksi yang melibatkan lima perusahaan e-wallet terkait aktivitas judi online:
- PT Espay Debit Indonesia Koe (DANA): Nominal transaksi mencapai Rp 5.371.936.767.944 dengan total 5.724.337 transaksi.
- PT Visionet Internasional (OVO): Total transaksi sebesar Rp 216.620.290.539 dengan jumlah 836.095 transaksi.
- PT Dompet Anak Bangsa (GoPay): Transaksi sebesar Rp 89.240.919.624 dengan 577.316 transaksi.
- PT Fintek Karya Nusantara (LinkAja): Total transaksi Rp 65.450.310.125 dengan 80.171 transaksi.
- Airpay International Indonesia: Total transaksi mencapai Rp 6.114.203.815 dengan jumlah 33.069 transaksi.
Pemberantasan judi online jadi prioritas pemerintah
Menkominfo menegaskan bahwa pemberantasan judi online merupakan prioritas pemerintah yang akan terus dilanjutkan pada pemerintahan berikutnya.
Ia menyoroti dampak negatif judi online yang merugikan masyarakat, terutama kalangan bawah, dan mengancam stabilitas ekonomi nasional.
“Tidak ada keraguan bahwa judi online adalah penipuan yang menyengsarakan rakyat terutama kalangan bawah. Perekonomian nasional pun terancam tergerus parah jika judi online dibiarkan,” tegas Menkominfo.
Sejak menjabat sekitar 1,5 tahun, Menkominfo Budi Arie bersama jajarannya telah berhasil mengurangi aktivitas judi online. Hingga 8 Oktober 2024, Kementerian Kominfo telah memblokir sekitar 3,7 juta situs judi online.
Selain itu, langkah cepat juga diambil dalam merespons promosi situs judi online yang dilakukan oleh seorang influencer di media sosial.
"Patroli siber terhadap aktivitas judi online dan konten promosi judi online terus dilakukan," ujar Menkominfo.
Deteksi melalui transaksi dompet digital
Menkominfo menjelaskan bahwa kecurigaan terhadap keterlibatan dompet digital dalam transaksi judi online bermula dari lonjakan tiba-tiba dalam aktivitas top-up saldo.
Lebih mencurigakan lagi, transaksi di dompet digital tersebut cenderung satu arah, yakni hanya ada transaksi masuk tanpa ada transaksi keluar.
"Sasaran utama pemblokiran akun e-wallet adalah para bandar judi online. Selain itu, arus perputaran uang ke pemain judi online akan menjadi sasaran selanjutnya," jelas Menkominfo.
Sebagai langkah preventif, Menkominfo menekankan pentingnya implementasi sistem identifikasi pengguna atau electronic Know Your Customer (eKYC) di setiap layanan e-wallet.
Sistem ini harus diintegrasikan dengan peraturan terkait perlindungan data pribadi (PDP), sehingga setiap akun e-wallet harus terverifikasi dengan jelas.
"Pengguna e-wallet harus terverifikasi saat membuka akun e-wallet supaya tidak digunakan untuk pelaku kejahatan," tutup Menteri Budi Arie.