GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Penasihat Hingga Utusan Presiden

Jokowi Tetapkan Perpres Tentang Penasihat Hingga Utusan Presiden
Perpres Nomor 137 Tahun 2024. (Dok. JDIH)

JAKARTA, PEWARTA - Presiden Joko Widodo, yang merupakan Presiden Ke-7 Indonesia, telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024.

Peraturan ini mengatur perihal keberadaan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, serta Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 18 Oktober 2024, menjelang akhir masa jabatannya sebagai Presiden Indonesia.


Isi Perpres Nomor 137 Tahun 2024

Berdasarkan salinan Perpres yang dapat diakses melalui laman resmi jdih.setneg.go.id, peraturan tersebut memuat ketentuan tentang peran dan fungsi Penasihat Khusus Presiden dan Utusan Khusus Presiden.

Kedua posisi ini dibentuk dengan tujuan untuk mendukung kelancaran tugas Presiden, terutama dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam struktur organisasi kementerian maupun lembaga pemerintah lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, baik Penasihat Khusus Presiden maupun Utusan Khusus Presiden melaporkan hasil kerja mereka langsung kepada Presiden.

"Pelaksanaan tugas dari Penasihat dan Utusan Presiden akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet," tertulis dalam peraturan tersebut. Adapun penunjukan dan tugas pokok dari kedua posisi ini ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Presiden (Keppres).


Pengangkatan dan tanggung jawab

Pengangkatan Penasihat Khusus dan Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun non-PNS, memberikan fleksibilitas dalam pemilihan individu yang dianggap mampu membantu Presiden dalam menjalankan tugas-tugas khusus yang diamanatkan.

Keduanya memiliki tanggung jawab langsung kepada Presiden, namun dalam hal koordinasi dan laporan pelaksanaan tugas, Sekretaris Kabinet berperan sebagai koordinator. Posisi ini memberikan ruang bagi Presiden untuk menugaskan pekerjaan-pekerjaan strategis yang memerlukan pendekatan khusus, baik di dalam maupun di luar negeri.


Staf Khusus Presiden dan Wakil Presiden

Selain Penasihat dan Utusan Khusus, Perpres ini juga mengatur mengenai keberadaan Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden. Jumlah Staf Khusus Presiden diatur paling banyak 15 orang. Mereka memiliki peran penting dalam memberikan masukan, pendampingan, serta menjalankan tugas-tugas teknis yang mendukung program-program strategis kepresidenan.

Mereka yang menduduki posisi ini biasanya berasal dari kalangan profesional dengan keahlian khusus yang dibutuhkan untuk menangani isu-isu yang membutuhkan perhatian lebih, di luar fungsi kementerian yang sudah ada.


Unduh Perpres

Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut mengenai ketentuan ini, salinan lengkap dari Perpres Nomor 137 Tahun 2024 ini dapat diunduh melalui laman resmi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di situs jdih.setneg.go.id.

Perpres ini merupakan salah satu regulasi penting yang akan membantu kelancaran tugas Presiden dalam berbagai aspek di luar tugas-tugas umum yang diemban kementerian.

Dengan demikian, melalui peraturan ini, Jokowi telah menetapkan pedoman yang jelas mengenai peran penasihat dan utusan khusus yang akan memperkuat kerja kepresidenan, memastikan bahwa tugas-tugas strategis dapat dilaksanakan dengan lebih optimal di masa yang akan datang.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close