Ilustrasi. Jepang mulai menerapkan sistem pembayaran upah pekerja secara digital. |
PEWARTA.CO.ID - Pembayaran upah melalui platform digital kini mulai diterapkan di Jepang. Salah satu langkah besar dalam upaya mengurangi penggunaan uang tunai ini dilakukan setelah PayPay, aplikasi pembayaran berbasis kode QR yang populer, menjadi perusahaan pertama yang berhasil lolos seleksi pemerintah.
Tujuan utama dari langkah ini adalah untuk mendorong transaksi non-tunai dan memperluas adopsi teknologi keuangan.
Berdasarkan laporan dari Kyodo pada Sabtu, PayPay Corp. dan sembilan perusahaan lainnya yang tergabung dalam SoftBank Group Corp. mulai dari September 2024 mulai menerapkan sistem pembayaran gaji digital kepada para karyawannya.
Pelaksanaan pembayaran ini tentunya hanya dilakukan setelah mendapat persetujuan dari pihak karyawan.
"Inisiatif ini bertujuan untuk meningkatkan tunjangan karyawan dengan meningkatkan pilihan pembayaran gaji dan untuk mempromosikan perluasan lingkup ekonomi PayPay di seluruh grup." tulis pernyataan resmi perusahaan dikutip via ANTARA.
PayPay sendiri telah berkembang pesat sebagai salah satu aplikasi pembayaran berbasis kode QR paling populer di Jepang, dengan lebih dari 65 juta pengguna terdaftar.
Kementerian Tenaga Kerja Jepang sebelumnya pada 2022 telah mengumumkan bahwa mulai April 2023, perusahaan-perusahaan diizinkan untuk membayar gaji melalui aplikasi pembayaran digital. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi untuk memperluas penggunaan pembayaran non-tunai dan memacu pertumbuhan ekonomi.
Meski begitu, pekerja yang merasa lebih nyaman menerima pembayaran gaji dalam bentuk tradisional tetap bisa memilih metode setoran langsung ke rekening bank mereka. Diversifikasi metode pembayaran ini dirancang untuk memenuhi kebutuhan dan preferensi yang berbeda di kalangan pekerja.
Menurut survei pemerintah Jepang yang dilakukan pada tahun 2020, sekitar 40 persen pekerja menyatakan mereka akan mempertimbangkan opsi pembayaran gaji melalui aplikasi berbasis kode QR, yang membuat PayPay optimistis dengan penerimaan masyarakat terhadap inovasi ini.
Untuk menjaga keamanan finansial para pengguna, pemerintah menetapkan batas maksimum saldo di dompet digital yang digunakan untuk menerima gaji, yaitu sebesar 1 juta yen, setara dengan sekitar Rp103 juta.
Hal ini dilakukan untuk melindungi pengguna dari risiko kerugian, mengingat operator aplikasi pembayaran tidak tunduk pada sistem asuransi simpanan seperti halnya bank. Sistem asuransi simpanan di Jepang menjamin dana hingga 10 juta yen atau sekitar Rp1 miliar dalam kasus kebangkrutan.
Pemerintah juga memastikan bahwa setiap penyedia aplikasi harus menjalani pemeriksaan ketat selama setidaknya satu tahun untuk membuktikan bahwa mereka mampu menjaga keamanan saldo upah yang telah dibayarkan, bahkan jika bisnis mereka mengalami kesulitan finansial.
Saat ini, selain PayPay, ada tiga operator aplikasi lain yang telah mengajukan permohonan kepada Kementerian Tenaga Kerja Jepang untuk mendapatkan izin sebagai pelaksana pembayaran gaji secara digital.
Persaingan antar penyedia aplikasi ini diharapkan dapat memperluas opsi pembayaran gaji digital di Jepang serta memberikan manfaat yang lebih luas bagi pekerja di masa depan.