GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ciptakan Kamseltibcarlantas Yang Aman Jelang Pelantika Presiden Polres Luwu Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024

Ciptakan Kamseltibcarlantas Yang Aman Jelang Pelantika Presiden Polres Luwu Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024
Ciptakan Kamseltibcarlantas Yang Aman Jelang Pelantika Presiden Polres Luwu Gelar Operasi Zebra Pallawa 2024
(Foto : mediacenter.luwukab.go.id) 

PEWARTA.CO.ID - Kepolisian Resort Luwu menggelar Apel Gelar Pasukan pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024 di lapangan upacara Mapolres Luwu, Desa Senga Selatan Kecamatan Belopa Utara, Senin (14/10/2024).

Apel Gelar Pasukan ini dihadiri oleh Penjabat Bupati Luwu, Drs. H. Muh. Saleh, M.Si bersama unsur Forkopimda, para kepala OPD dan jajaran Polres Luwu.

Dalam Sambutannya, Kapolres Luwu, AKBP Arisandi SH, S.I.K, M.Si mengatakan bahwa dalam rangka mendukung suksesnya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih serta mengajak masyarakat untuk tertib berlalulintas demi terwujudnya kamseltibcarlantas yang aman dan nyaman.

“Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan Zebra Pallawa 2024 dilaksanakan selama 14 hari, yakni tanggal 14-27 Oktober 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Pelaksanaan Operasi Zebra Pallawa 2024 mengedepankan giat preemtif, preventif dan didukung pola gakkum lantas secara elektronik serta teguran simpatik dan humanis”, jelas AKBP Arisandi.

Ada 8 (delapan) jenis pelanggaran yang dijadikan sasaran prioritas pada Operasi Zebra Pallawa 2024, yaitu pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya fatalitas korban berat (meninggal dunia dan luka berat) pada kecelakaan lalu lintas, antara lain (1) Pengemudi atau pengendara ranmor yang menggunakan ponsel saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan sabuk pengaman, (2) Pengemudi atau pengendara ranmor yang masih dibawah umur; (3) Pengendara sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang, (4) Pengendara yang tidak menggunakan helm standar dan knalpot tidak sesuai spektek (brong).

“Empat pelanggaran lainnya adalah Pengemudi atau pengendara ranmor dalam pengaruh atau mengkonsumsi minuman beralkohol, Pengemudi atau pengendara ranmor yang melawan arus (contra flow), Kendaraan yang over dimensi / over loading (od/ol) dan TNKB yang tidak sesuai dengan spektek (plat gantung), dan terakhir

pengemudi atau pengendara ranmor yang melebihi batas kecepatan”, sebut AKBP Arisandi.

Dalam penanganan ke delapan jenis pelanggaran tersebut diatas dilakukan secara persuasif serta didukung gakkum lantas secara elektronik (statis dan mobile) serta teguran simpatik dan humanis dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Pada kesempatan itu, Kapolres Luwu menyematkan pita tanda Operasi Zebra Pallawa 2024 kepada perwakilan dari TNI, Polres Luwu, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter