GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Anggota DPR Tetap Terima Tunjangan Rumdin Meski Sudah Punya Rumah di Jakarta

Anggota DPR Tetap Terima Tunjangan Rumdin Meski Sudah Punya Rumah di Jakarta
Anggota DPR akan tetap menerima tunjangan rumdin meski mereka sudah memiliki hunian di Jakarta.

PEWARTA.CO.ID - Anggota DPR RI periode 2024-2029 yang telah memiliki rumah pribadi di Jakarta tetap akan menerima tunjangan rumah dinas (rumdin). Kebijakan ini diambil seiring dengan perubahan bahwa Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI tidak lagi dapat digunakan oleh para wakil rakyat tersebut.

Sekretaris Jenderal DPR RI, Indra Iskandar, menjelaskan bahwa semua anggota DPR memiliki hak dan kewajiban yang setara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup hak untuk mendapatkan tunjangan rumah yang akan disalurkan bersamaan dengan gaji bulanan.

"Semua diperlakukan sama sehingga semua mendapatkan pengganti untuk rumah tempat tinggal itu sama, kecuali itu Pimpinan DPR karena sudah mendapat rumah dinas dari Sekretariat Negara," ujar Indra ketika melakukan kunjungan ke Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR RI di Kalibata, Jakarta, pada Senin (7/10/2024).

Meski demikian, Indra menambahkan bahwa besaran tunjangan rumah dinas yang akan diterima oleh para anggota DPR belum ditetapkan. Saat ini, pihaknya tengah melakukan survei bersama tim appraisal untuk menentukan nominal yang sesuai.

"Kami tidak ingin mencari nilai yang setinggi-tingginya, apalagi serendah-rendahnya. Tapi yang paling realistis seperti apa, hunian itu bisa menjadi tempat bekerja anggota dewan selama lima tahun ke depan," ujar Indra.

Survei tersebut bertujuan agar nilai tunjangan yang diberikan sepadan dengan kebutuhan tempat tinggal para wakil rakyat. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan realistis bagi anggota DPR RI yang akan menjalani masa jabatan mereka selama lima tahun ke depan.

Sementara itu, sebagian rumah di RJA DPR RI Kalibata hingga kini masih ditempati oleh sejumlah anggota DPR yang belum meninggalkan tempat tersebut. Indra menyatakan bahwa anggota DPR RI diberi waktu hingga akhir Oktober 2024 untuk mengosongkan rumah jabatan.

Hal ini dilakukan untuk memberikan kelonggaran bagi anggota DPR yang kembali terpilih pada periode 2024-2029 agar mereka memiliki waktu untuk mencari hunian baru. Indra juga menyatakan bahwa pihaknya siap memberikan bantuan kepada anggota DPR yang membutuhkan bantuan dalam proses pemindahan barang.

Keputusan untuk menggantikan fasilitas rumah dinas dengan tunjangan resmi diumumkan oleh DPR RI pada Kamis, 3 Oktober 2024. Pengumuman tersebut disampaikan melalui Surat Sekretariat Jenderal DPR RI Nomor B/733/RT.01/09/2024 tentang penyerahan kembali rumah jabatan anggota.

Surat tersebut, yang ditandatangani pada 25 September 2024, memerintahkan agar seluruh anggota DPR, baik yang terpilih kembali maupun yang tidak, segera meninggalkan rumah dinas yang mereka tempati. Batas waktu yang diberikan untuk pengosongan rumah jabatan adalah akhir bulan Oktober 2024.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close