GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

23 Pelamar CPNS Pemkab Ponorogo Memilih Tidak Mengikuti Tes SKD 2024

23 Pelamar CPNS Pemkab Ponorogo Memilih Tidak Mengikuti Tes SKD 2024
Ilustrasi. ASN Pemkab Ponorogo.

PONOROGO, PEWARTA - Sebanyak 23 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo memilih untuk tidak mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) pada tahun 2024.

Keputusan ini mereka ambil untuk memanfaatkan nilai SKD yang telah diperoleh pada tes CPNS sebelumnya, yaitu tahun 2023.

Ahmad Zamroni, Kepala Bidang Perencanaan, Pengadaan, Pengelolaan Data, dan Sistem Informasi ASN di BKPSDM Ponorogo, menyampaikan informasi tersebut pada hari Senin (21/10/2024).

"Ada 23 peserta atau pelamar CPNS yang tidak ikut SKD," kata Zamroni dikutip Tribun Jatim.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelamar yang tidak mengikuti tes SKD tahun ini memilih untuk menggunakan nilai yang mereka dapatkan pada tahun lalu.

"Iya benar mbak memakai nilai tahun 2023. Jadi nilai yang digunakan yang mereka tes 2023 lalu," tambahnya.

Zamroni juga menekankan bahwa 23 pelamar tersebut bisa melamar untuk formasi yang berbeda dari yang mereka pilih pada tahun 2023.

"Untuk formasi yang dilamar pada tahun 2023 dan 2024 bisa tidak sama, yang harus sama adalah syarat kualifikasi pendidikan pada jabatan yang dilamar," jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pelamar yang tidak mengikuti SKD 2024 bukanlah mereka yang mengikuti rekrutmen pada tahun sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh fakta bahwa Pemkab Ponorogo tidak membuka formasi CPNS pada tahun 2023.

"Nilai mereka (23 pelamar) kita tidak dikasih tau, karena pada tahun 2023 Ponorogo tidak ada formasi CPNS," tegas Zamroni.

Menurut ketentuan, peserta yang telah lulus seleksi administrasi dapat menggunakan nilai tes SKD dari tahun lalu.

Ini sesuai dengan Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 321 Tahun 2024, yang menyatakan bahwa terdapat 110 butir soal dalam tes SKD 2024. Terdiri dari tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 45 soal.

Nilai ambang batas kumulatif untuk SKD ditetapkan sebesar 550, dengan rincian sebagai berikut: nilai ambang batas TWK adalah 150, TIU 175, dan TKP 225.


Syarat penggunaan nilai SKD 2023

Pelamar yang ingin menggunakan nilai SKD dari tahun 2023 harus memenuhi beberapa syarat. Pertama, mereka harus menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama seperti saat mendaftar seleksi tahun lalu. Selanjutnya, pelamar harus melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi CPNS 2023.

Selain itu, mereka juga dapat memilih jabatan yang sama atau berbeda dari yang dilamar pada seleksi sebelumnya, serta dapat melamar pada instansi yang sama atau berbeda.

Nilai SKD 2023 juga harus memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan untuk seleksi CPNS 2024.


Persiapan pelamar CPNS

Sebelumnya, para pelamar CPNS Pemkab Ponorogo yang telah lolos seleksi administrasi mulai bersiap untuk mengikuti tes SKD. Sesuai rencana, sebanyak 7.182 pelamar akan mengikuti tes, di mana 2.268 di antaranya akan mengikuti tes di lokasi di luar Kota Madiun, sementara 4.914 peserta lainnya akan mengikuti tes di Asrama Haji Kota Madiun.

Jadwal pelaksanaan tes di Asrama Haji Kota Madiun dijadwalkan berlangsung dari 1 November 2024 hingga 4 November 2024, sementara peserta di luar lokasi akan menyesuaikan waktu pelaksanaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close