Ilustrasi. Sepeda listrik. |
PEWARTA.CO.ID - Polres Purworejo memberikan imbauan kepada masyarakat mengenai penggunaan sepeda listrik yang semakin marak.
Mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No.45 Tahun 2020, sepeda listrik tidak diperbolehkan digunakan di jalan raya umum.
Larangan ini disampaikan melalui unggahan di akun Instagram resmi Polres Purworejo pada Jumat, 27 September 2024.
"Sepeda Listrik Tidak Boleh Digunakan Di Jalan Raya dan hanya dapat dioperasionalkan pada jalur khusus Dan atau kawasan tertentu," tulis Polres Purworejo dalam unggahan tersebut.
Aturan lengkap penggunaan sepeda listrik
Sepeda listrik hanya boleh digunakan di area dan jalur tertentu. Kecepatan maksimal yang diizinkan untuk sepeda listrik adalah 25 km/jam. Berikut beberapa area yang diperbolehkan untuk penggunaan sepeda listrik:
Pemukiman
- Jalan yang telah ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
Kawasan wisata
- Area sekitar sarana angkutan umum massal
Kawasan perkantoran
- Area di luar jalan umum
Selain kawasan tertentu, sepeda listrik juga dapat digunakan di lajur khusus, yaitu:
Lajur sepeda
Lajur khusus yang disediakan untuk kendaraan tertentu dengan penggerak listrik
Syarat penggunaan sepeda listrik
Ada beberapa persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh pengguna sepeda listrik. Pengguna harus berusia minimal 12 tahun, dan bagi pengguna berusia 12-15 tahun, wajib didampingi orang tua.
Selain itu, penggunaan helm menjadi kewajiban mutlak bagi setiap pengendara sepeda listrik, tanpa pengecualian.
Pengendara juga dilarang untuk berboncengan jika sepeda listrik tersebut tidak dilengkapi dengan tempat duduk tambahan.
Aturan lain yang harus diperhatikan adalah kecepatan maksimal sepeda listrik yang tidak boleh melebihi 25 km/jam.
Imbauan ini dikeluarkan sebagai bentuk kepedulian Polres Purworejo terhadap keselamatan pengendara sepeda listrik serta pengguna jalan lainnya. Dengan menerapkan aturan ini, diharapkan risiko kecelakaan lalu lintas dapat diminimalisir.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa pelanggaran terhadap peraturan ini tidak hanya membahayakan diri sendiri tetapi juga orang lain. Masyarakat diminta untuk mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama di jalan.
Polres Purworejo juga berharap masyarakat bisa lebih memahami aturan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan dalam menggunakan sepeda listrik.