Foto pelaku usai diamankan Polres Mojokerto. |
PEWARTA.CO.ID - Mokhamad Fadoli, seorang warga dari Dusun Parengan, Desa Menanggal, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto, kini mendekam di penjara setelah ditangkap oleh Polres Mojokerto.
Ia diduga telah menggelapkan truk Hino berpelat nomor L 8674 UC yang merupakan milik tetangganya. Yang lebih mengejutkan, hasil dari penggelapan tersebut digunakan untuk berkaraoke di tempat hiburan malam.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto, AKP Nova Indra Pratama, menjelaskan bahwa tindakan penggelapan itu berlangsung di Dusun Parengan pada akhir September 2024.
“(Hubungan) antara pelaku dengan korban merupakan tetangga di Desa Leminggir, Kecamatan Mojosari,” kata Nova saat memberikan keterangan, seperti dikutip dari Beritajatim.com, pada Jumat (27/9/2024).
Nova mengungkapkan, kejadian ini bermula pada Januari 2022 ketika korban, Zanna Isro’atul Nur Kibtiyah (31), dan suaminya tinggal di asrama Korem Samarinda.
Saat itu, Mokhamad Fadoli menawarkan jasa angkutan bata ringan menggunakan truk yang ingin dibeli oleh korban. Tawaran ini disampaikan berulang kali hingga korban dan suaminya akhirnya memutuskan untuk menerima ajakan tersebut.
“Pada tanggal 14 Agustus 2022, tersangka datang ke rumah saksi penjual truk sebagai perantara pembelian truk,” lanjutnya.
Karena Zanna dan suaminya berada di luar kota, mereka menyuruh pelaku untuk mengirimkan dokumen BPKB via pos. Namun, alih-alih menyerahkan BPKB tersebut, Mokhamad malah menggadaikannya di sebuah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di Mojosari senilai Rp31.414.000. Hasil dari gadai tersebut kemudian digunakan oleh Mokhamad untuk berfoya-foya di tempat hiburan malam atau karaoke.
Mokhamad, yang sudah tidak memenuhi panggilan penyidik sejak tahun 2023, akhirnya berhasil ditangkap pada tanggal 24 September 2024. Ia diamankan di Dusun Parengan setelah melarikan diri ke luar kota selama 1,5 tahun.
“Pada Selasa (24/9/2024) sekira pukul 15.00 WIB, tersangka berhasil diamankan. Barang bukti yang diamankan berupa kwitansi pembelian, satu lembar rekening koran Bank BCA atas nama korban, dan satu BPKB kendaraan truk Hino nopol L 8674 UC. Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang Pengelapan dengan ancaman 4 tahun penjara,” jelas Nova.
Mokhamad Fadoli memberikan penjelasan terkait tindakan yang dilakukannya. Ia mengklaim bahwa ia mengajak korban untuk bekerja sama dalam usaha angkutan bata ringan dengan janji keuntungan yang diterima setiap minggu.
“Rp700 ribu per minggu, cuma satu armada. Digadaikan Rp31 juta untuk keperluan sehari-hari. Iya (karaoke),” akunya.