Sering Promosikan Judi Online, Bigo Live Kembali Ditegur Kominfo
Aplikasi Streaming online Bigo Live (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Aplikasi streaming online, Bigo Live, kembali mendapat surat teguran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena dianggap masih memuat banyak konten yang berkaitan dengan judi online dan pornografi.
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, menyampaikan bahwa Bigo Live tidak menunjukkan upaya yang serius untuk mengatasi masalah tersebut.
"Bigo Live tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan judi online dan pornografi, maka kami mengambil langkah hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri Budi Arie Setiadi, dikutip dari laman resmi Kominfo, Jumat, 23 Agustus 2024.
Budi juga menjelaskan bahwa jika teguran kedua ini tidak ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak manajemen Bigo Live, aplikasi tersebut bisa saja diblokir atau aksesnya dibatasi di Indonesia.
"Bigo Live wajib segera menghapus seluruh konten negatif yang beredar di aplikasinya," ujar Budi
"Bigo juga wajib meningkatkan sistem moderasi untuk mencegah munculnya konten negatif di masa mendatang." Pungkasnya.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan oleh Kominfo dari 26 Mei hingga 8 Agustus 2024, ditemukan 121 akun yang terlibat dalam konten judi online di Bigo Live.
Selain itu, dari patroli yang dilakukan pada 15 hingga 18 Agustus 2024, ditemukan 32 akun yang memuat konten pornografi.
Kominfo sudah mengirimkan dua surat teguran kepada Bigo Live melalui PT Bigo Technology Indonesia.
Surat pertama dikirimkan pada 16 Juli 2024, dan yang kedua pada 21 Agustus 2024.***