Ilustrasi pinjaman online ilegal (Dok. Ist) |
Pewarta.co.id Satuan Tugas Penanganan Aktivitas Pinjaman Online Ilegal (Satgas PASTI) baru-baru ini menerima laporan mengenai 43 rekening bank dan akun virtual yang diduga terlibat dalam pinjaman online ilegal.
Selain itu, mereka juga menemukan 194 nomor WhatsApp yang digunakan oleh debt collector pinjol ilegal.
Menanggapi laporan ini, Satgas PASTI meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memblokir rekening-rekening tersebut. OJK kemudian meminta bank-bank terkait untuk segera memblokir rekening yang dicurigai.
Menurut Undang-Undang P2SK, OJK memiliki wewenang untuk meminta bank memblokir rekening tertentu.
"Berdasarkan UU P2SK disebutkan bahwa dalam tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untukmelakukan pemblokiran rekening tertentu," sebagaimana tertera pada keterangan resmi, dikutip Kamis, (22/8)
Selain memblokir rekening, Satgas PASTI juga mengajukan permohonan pemblokiran terhadap 194 nomor WhatsApp kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) karena nomor-nomor ini telah digunakan untuk intimidasi dan ancaman.
"Satgas PASTI telah mengajukanpemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI," jelasnya.
Satgas PASTI akan terus bekerja sama dengan Kominfo untuk menindak tegas pinjaman online ilegal dan mengurangi dampaknya terhadap masyarakat.
Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dengan tawaran pinjaman atau investasi yang mencurigakan.
Jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau penawaran yang tampak tidak masuk akal, laporkan ke OJK melalui telepon 157, WhatsApp (081157157157), atau email di konsumen@ojk.go.id dan satgaspasti@ojk.go.id.