Ilustrasi. Pelaku judi online terancam masuk daftar hitam bank, hingga tidak bisa buat rekening baru. |
Jakarta, Pewarta.co.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) semakin gencar memberantas praktik judi online di Indonesia. Langkah terbaru yang diambil adalah dengan mengancam memasukkan pemilik rekening yang terlibat judi online ke dalam daftar hitam (blacklist) lembaga jasa keuangan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menegaskan bahwa tindakan ini akan dilakukan jika terdapat bukti kuat keterlibatan seseorang dalam kegiatan ilegal tersebut.
"Kalau ini bisa diproses, maka kalau memang terbukti melanggar hukum yang ada, ya berarti bisa-bisa untuk semua rekeningnya dan orang itu di blacklist dari lembaga keuangan. Tapi harus ada prosesnya," tegas Mahendra dalam sebuah wawancara.
Sebelumnya, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir sekitar 6.000 rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi judi online.
Meskipun demikian, Mahendra mengakui bahwa pihaknya belum menginventarisasi total nilai transaksi yang mengalir melalui rekening-rekening tersebut.
"Kami belum inventarisir ya. Tadi seperti saya sampaikan ini merupakan bagian dari proses selanjutnya termasuk kalau hal ini terbukti, ini mau diapakan dana yang ada di situ," ujarnya.
Upaya OJK tidak berhenti sampai di situ. Lembaga ini akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk bank, untuk melacak rekening-rekening lain yang mungkin terkait dengan aktivitas judi online.
Salah satu cara yang dilakukan adalah dengan menganalisis data pemilik rekening yang telah diblokir.
"Kalau ada rekening lain di bank itu atau di bank lain dari pemilik yang sama, hal itu pun dicermati didalami. Karena pada gilirannya pelanggar itu bukan rekening, pelanggar itu orang," jelas Mahendra.
Dengan membatasi ruang gerak pelaku judi online melalui pemblokiran rekening, OJK berharap dapat menekan angka perjudian daring di Indonesia. Penggunaan data Customer Identification File (CIF) menjadi salah satu instrumen penting dalam upaya ini.
Ancaman Blacklist
Ancaman dimasukkan ke dalam daftar hitam lembaga jasa keuangan tentu menjadi pukulan telak bagi para pelaku judi online.
Dengan masuk dalam blacklist bank, seseorang akan kesulitan dalam mengakses layanan keuangan seperti membuka rekening baru atau mengajukan pinjaman.
Langkah tegas yang diambil OJK ini mendapat apresiasi dari berbagai kalangan. Masyarakat berharap upaya ini dapat menekan angka perjudian online yang semakin marak.
Namun, perlu diingat bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, tidak hanya pemerintah tetapi juga masyarakat.