Ilustrasi. |
PEWARTA.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah melakukan upaya-upaya untuk memberantas aktivitas perjudian online dan pinjaman online ilegal di Indonesia.
Namun, OJK menghadapi kendala dalam menangani masalah ini karena server utama dari aplikasi-aplikasi tersebut sering berada di luar negeri.
"Kalau kita lihat memang saat ini lebih dari 8.500 (aplikasi pinjol) sudah kita tutup sejak 2015. Ada beberapa kendala kenapa sering muncul, sama dengan judi online, karena sering kali servernya adanya di luar negeri," ungkap dia dalam konferensi pers di kantor BPS, Jumat (2/8/2024).
Meskipun demikian, OJK melalui Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika terus berupaya untuk menutup platform judi online dan pinjaman online ilegal.
"Jadi begitu kita menerima laporan atau menemukan, kami tutup-tutup. Tetapi kadang-kadang pihak-pihak itu ada di luar negeri, di mana seperti ini di negara lain itu legal, seperti judi online ini legal," ucapnya.
OJK telah memblokir lebih dari 6.000 rekening yang diduga terlibat dalam transaksi perjudian online.
Selain itu, OJK juga telah meminta bank-bank untuk melakukan Enhance Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang terindikasi terkait dengan transaksi perjudian online dan melaporkan transaksi tersebut sebagai Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada PPATK.
Hal ini dilakukan karena perjudian merupakan salah satu Tindak Pidana Asal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Meskipun menghadapi tantangan, OJK terus berkomitmen untuk memerangi aktivitas perjudian online dan pinjaman online ilegal demi melindungi konsumen dan menjaga stabilitas sistem keuangan di Indonesia.