Gedung OJK. |
PEWARTA.CO.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan peningkatan signifikan dalam literasi keuangan masyarakat Indonesia.
Hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2024 menunjukkan bahwa lebih dari dua pertiga penduduk berusia 15-79 tahun (65,43%) kini memiliki pemahaman yang baik tentang produk dan layanan keuangan.
"Ini merupakan kabar baik," ujar Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas PEPK OJK.
"Namun, kita perlu waspada terhadap tantangan yang masih ada," sambungnya.
Salah satu tantangan terbesar adalah maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal. Meski literasi keuangan meningkat, banyak masyarakat yang tergiur oleh kemudahan dan kecepatan akses pinjol ilegal, tanpa mempertimbangkan risiko yang menyertai.
"Perilaku instan dan keinginan untuk mendapatkan keuntungan cepat seringkali mengalahkan pemahaman yang sudah dimiliki masyarakat," tambah Kiki, sapaan akrab Friderica.
Pemerintah melalui OJK terus berupaya meningkatkan literasi keuangan dan melindungi konsumen dari praktik-praktik keuangan yang merugikan. Beberapa langkah yang telah diambil antara lain:
- Penguatan Regulasi: Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) memberikan landasan hukum yang kuat untuk memberantas aktivitas keuangan ilegal, termasuk pinjol ilegal.
- Penegakan Hukum: Pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) dan rencana pembentukan Anti Scam Centre menunjukkan komitmen pemerintah dalam menindak tegas pelaku kejahatan keuangan.
- Program Inklusi Keuangan: Program seperti satu rekening satu pelajar (KEJAR) dan Kredit/Pembiayaan Melawan Rentenir (K/PMR) bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap layanan keuangan formal.
Tantangan ke depan
Meskipun telah banyak upaya yang dilakukan, masih ada pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan. Beberapa tantangan yang perlu diatasi antara lain:
Literasi Keuangan Syariah: Indeks literasi keuangan syariah masih tergolong rendah, yakni 39,11%. Ini menunjukkan perlunya upaya khusus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang produk dan layanan keuangan syariah.
Digitalisasi: Perkembangan teknologi digital membuka peluang baru bagi sektor keuangan, namun juga meningkatkan risiko penipuan dan kejahatan siber. Masyarakat perlu dibekali pengetahuan dan keterampilan untuk beradaptasi dengan era digital.
"Kami akan terus bekerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat dan melindungi konsumen," tegas Kiki.