GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Heboh Peringatan Darurat di Indonesia, Ini Asal Usulnya!

Heboh Peringatan Darurat di Indonesia, Ini Asal Usulnya!
Peringatan darurat (Dok. Ist)


PEWARTA.CO.ID - Media sosial ramai membicarakan unggahan tentang ‘peringatan darurat’ yang muncul sebagai respons terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dibatalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait UU Pilkada. 

Pada hari Rabu, 21 Agustus 2024, MK mengeluarkan putusan penting yang berisi dua klausul terkait persyaratan calon kepala daerah pada Pilkada 2024

Pertama, usia minimal calon gubernur ditetapkan 30 tahun, sementara calon bupati/walikota minimal 25 tahun saat mendaftar.

Keputusan ini muncul dari gugatan terhadap putusan judicial review Mahkamah Agung (MA) dengan KPU sebagai termohon. 

MA menyetujui syarat usia calon gubernur 30 tahun saat dilantik, namun Badan Legislasi DPR RI membatalkan putusan MK dan memilih untuk mengikuti putusan MA. 

Langkah ini dipandang sebagai upaya untuk meloloskan Kaesang Pangarep yang usianya belum mencapai 30 tahun pada batas akhir pendaftaran calon kepala daerah, yaitu 27 Agustus 2024.

Kedua, persyaratan pencalonan mengharuskan partai politik yang memiliki kursi di DPR RI dan partai nonparlemen. 

Partai politik atau koalisi partai politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mencalonkan kandidat jika memiliki setidaknya 20% kursi atau 25% suara sah pada pemilihan umum DPRD.

Keputusan ini menghalangi PDIP untuk mencalonkan kandidat sendiri, karena sebagai partai yang memiliki kursi di DPRD, mereka harus mengikuti aturan dari Baleg DPR RI.

Awalnya, peluang PDIP terbuka dengan klausul ambang batas yang diputuskan MK, di mana partai politik atau koalisi partai peserta pemilu dapat mencalonkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan. Namun, Baleg DPR menetapkan bahwa ambang batas 6,5%-10% hanya berlaku bagi partai nonparlemen. Otomatis, PDIP yang memiliki wakil di DPRD dan tidak berkoalisi tidak bisa mencalonkan kandidat melalui jalur ini.

Keputusan ini memicu reaksi publik yang marah, hingga muncul tagar ‘peringatan darurat’ di media sosial. 

Tagar tersebut sering disertai gambar dan video yang mengingatkan pada peristiwa 24 Oktober 1991. 

Berbagai narasi muncul, mulai dari peringatan tentang makhluk misterius hingga larangan keluar malam bagi warga. 

Ada juga klaim tentang anomali makhluk yang dideteksi pemerintah Indonesia.

Namun, video ‘peringatan darurat’ ini dipastikan hoax menurut salah satu video yang beredar di TikTok. 

Video tersebut sebenarnya meniru sistem peringatan darurat (EAST) yang biasa muncul di TV negara-negara seperti Jepang saat terjadi bencana besar seperti gempa atau tsunami.

Meskipun demikian, tayangan tersebut tidak pernah terjadi di Indonesia pada era Orde Baru. 

Namun, video ini menjadi inspirasi bagi para pengguna media sosial untuk menyuarakan perlawanan terhadap keputusan DPR yang membatalkan putusan MK.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter