Peringatan darurat (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR menyetujui pengesahan RUU Pilkada, sebuah poster bertuliskan 'Peringatan Darurat' dengan latar biru dan lambang Garuda Pancasila menyebar luas di media sosial.
Poster tersebut merupakan cuplikan dari video yang diunggah oleh akun YouTube bernama EAS Indonesia Concept.
Akun ini dikenal dengan kreasi video horor fiktif berkonsep The Emergency Alert System (EAS) versi Indonesia.
EAS sendiri merupakan sistem peringatan darurat nasional Amerika Serikat yang digunakan untuk menyampaikan pesan darurat melalui siaran televisi dan radio.
Dalam video-videonya, EAS Indonesia Concept menerapkan metode ini untuk menciptakan analog horror, genre yang memadukan horor dengan elemen nostalgia dari era analog.
Video 'Peringatan Darurat' tersebut kini digunakan oleh masyarakat sebagai simbol perlawanan terhadap DPR yang telah menyetujui RUU Pilkada pada hari Rabu (21/8).
Aksi ini mencerminkan kemarahan publik karena RUU Pilkada tersebut dianggap bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.
RUU Pilkada ini dipandang tidak sepenuhnya mematuhi keputusan MK, terutama mengenai batas usia minimum bagi calon gubernur dan wakil gubernur yang tercantum dalam Pasal 7.
Alih-alih mengikuti putusan MK, Baleg DPR justru memilih untuk mengadopsi keputusan Mahkamah Agung (MA), di mana batas usia calon gubernur dihitung saat pelantikan, bertentangan dengan keputusan MK.
Selain itu, DPR juga menyetujui perubahan syarat ambang batas pencalonan Pilkada yang hanya berlaku untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD. Sedangkan bagi partai yang memiliki kursi di DPRD, mereka tetap harus memenuhi syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara pada pemilu sebelumnya.
Kondisi-kondisi inilah yang memicu publik untuk secara serempak menyebarkan poster 'Peringatan Darurat' sebagai respons atas situasi yang terjadi.