GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Tok! Perusahaan Leasing PT Bima Multi Finance Resmi Dibubarkan

Tok! Perusahaan Leasing PT Bima Multi Finance Resmi Dibubarkan
Logo Bima Finance.

PEWARTA.CO.ID - PT Bima Multi Finance (BMF) resmi dibubarkan berdasarkan keputusan RUPS Luar Biasa yang diadakan pada 28 Juni 2024.

Keputusan ini diambil sebagai langkah terbaik untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban perusahaan kepada konsumen, debitur, dan kreditur.

"Sehubungan dengan pembubaran ini, perseroan akan menyelesaikan segenap hak dan kewajiban baik kepada konsumen/debitur ataupun kepada kreditur dalam waktu sesegera mungkin," tulis pengumuman di Neraca bertanggal 11 Juli 2024.

Pembubaran BMF ini didorong oleh beberapa faktor, salah satunya adalah kondisi ekuitas perusahaan yang negatif selama beberapa tahun terakhir.

Berdasarkan laporan keuangan perusahaan yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Heliantono & Rekan, BMF mencatatkan total ekuitas minus senilai Rp149,29 miliar pada 31 Desember 2022.

Meskipun masih mencatatkan laba sebesar Rp21,3 miliar pada 2022, posisi ekuitas negatif ini dikhawatirkan akan semakin memperburuk kondisi keuangan perusahaan di masa depan.

Pemegang saham BMF, yang terdiri dari PT Bank Victoria International Tbk., PT Sinar Mas Multiartha Tbk., PT Asuransi Sinar Mas, dan beberapa perusahaan lainnya, memutuskan pembubaran sebagai solusi terbaik untuk melindungi kepentingan semua pihak yang terlibat.

Proses pembubaran dan penyelesaian Hak-Kewajiban

Pasca pembubaran, BMF menunjuk Soni Sanjaya dan Eko Sulistiyanto EB sebagai likuidator yang akan bertanggung jawab untuk menyelesaikan seluruh hak dan kewajiban perusahaan.

Kreditur dan pihak-pihak yang memiliki tagihan ke BMF diimbau untuk segera menyampaikan tagihannya dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman.

"Kami mohon kepada seluruh kreditur dan pihak-pihak yang memiliki tagihan kepada perseroan untuk segera menyampaikan tagihannya kepada likuidator dalam waktu 60 hari sejak tanggal pengumuman ini," tulis pengumuman tersebut.

Proses pembubaran BMF diperkirakan akan memakan waktu beberapa bulan. Likuidator akan bekerja sama dengan semua pihak terkait untuk memastikan prosesnya berjalan dengan lancar dan adil.

Dampak pembubaran terhadap nasabah dan karyawan

Pembubaran BMF tentu akan berdampak pada nasabah dan karyawan perusahaan. Nasabah yang masih memiliki kontrak pembiayaan dengan BMF harus mengikuti arahan dari likuidator terkait penyelesaian kewajibannya.

Sementara itu, nasib karyawan BMF masih belum jelas. Likuidator akan berusaha untuk mencari solusi terbaik bagi para karyawan, termasuk kemungkinan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan pesangon yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close