GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Terjerat Judi Online, Pemuda Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Mobil Puluhan Juta Rupiah

Terjerat Judi Online, Pemuda Probolinggo Gelapkan Uang Sewa Mobil Puluhan Juta Rupiah
Dok. Humas Polresta Probolinggo.

PEWARTA.CO.ID - Seorang pemuda di Kota Probolinggo, Jawa Timur, diringkus polisi akibat ulahnya menggelapkan uang sewa kendaraan puluhan juta rupiah.

Tak hanya itu, motif di balik aksinya ini cukup mengejutkan, yaitu untuk memenuhi kecanduan judi online.

MS (29), warga Kelurahan Sumber Wetan, Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo, tega menggelapkan uang setoran sewa dua mobil milik salah satu Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Probolinggo.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Oki Ahadian Purwono menjelaskan, MS diamankan di kediamannya pada Senin (15/7/2024) sekitar pukul 21.00 WIB.

"Tersangka ini awalnya bekerja sama dengan korban untuk mengelola persewaan mobilnya di tahun 2022," ungkap AKBP Oki, Sabtu (20/7/2024).

Awalnya, MS terbilang lancar dalam menyetorkan uang sewa kepada korban. Namun, mulai Agustus hingga Desember 2023, setoran tersebut tak lagi diterima korban.

"Korban sudah berusaha menagih, namun tersangka selalu menghindar dengan berbagai alasan," kata AKBP Oki.

Hingga akhirnya, korban mengalami kerugian total sebesar Rp 57 juta dan melaporkan MS ke Polres Probolinggo Kota.

"Saat diinterogasi, tersangka mengaku semua uang yang digelapkannya digunakan untuk bermain judi online. Awalnya hanya Rp 500 ribu, tapi terus bertambah hingga mencapai Rp 57 juta," beber AKBP Oki.

MS kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan dan penggelapan, terutama di era digital ini.

Judi online pun tak hanya membawa dampak kecanduan, tetapi juga dapat mendorong seseorang melakukan tindakan kriminal seperti ini.

area188

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close