Satpol PP Sidrap Amankan 11 Anjal yang Resahkan Warga (Dok : Suriady) |
PEWARTA.CO.ID - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sidrap berhasil mengamankan sebelas orang anak jalanan (Anjal) di dua lokasi berbeda, di dekat SPBU Majjeling perepatan lampu merah poros Parepare dan Pangker Pangkajene, Selasa malam 9 juli 2024.
Anjal yang kerap mengusik pengguna jalan dan warga sekitar ini diamankan karena aktivitas mereka dinilai sudah sangat meresahkan.
Kepala Bidang Trantib Satpol PP Sidenreng Rappang, Kaharuddin Djohan saat ditemui mengatakan bahwa "Penertiban terhadap Anjal ini dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) dan menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dalam wilayah Pol PP Pemkab Sidrap.
Kaharuddin Djohan mengungkapkan bahwa Anjal yang kami amankan berjumlah 10 laki-laki 1 perempuan.
Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, diantara sebelas anak jalanan tersebut ada satu perempuan ternyata mereka berasal dari Makassar dan kemudian beraksi di Sidrap.
"Upaya penegakan perda ini, sebutnya, diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperbaiki kondisi sosial di masyarakat di Bumi Nene Mallomo," Kata Kabid Trantib Kaharuddin.
Selanjutnya 11 anak jalanan yang ditertibkan akan dipulangkan ke kampung halamannya masing masing.
Untuk diketahui penertiban anak jalanan tersebut di pimpin Kabid Trantib Satpol PP Kaharuddin Djohan, didampingi Kasi SDM Baharuddin dan Kasi Intel Muhammad Nasir.