GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

OJK Himbau Masyarakat Waspada Selfie Pakai KTP, Ternyata Ini Alasannya!

OJK Himbau Masyarakat Waspada Selfie Pakai KTP, Ternyata Ini Alasannya!
Ilustrasi selfie KTP (Dok. Ist)


Pewarta.co.id Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati saat membeli minyak goreng, terutama jika diminta untuk difoto dengan KTP. 

Foto tersebut bisa disalahgunakan oleh pihak tidak bertanggung jawab untuk keuntungan pribadi.

Contoh kasus terjadi di Situbondo, di mana warga Desa Arjasa membeli minyak goreng murah dengan syarat harus difoto menggunakan e-KTP.

Kepala Eksekutif OJK, Friderica Widyasari Dewi, yang akrab disapa Kiki, mengatakan bahwa saat ini banyak modus penipuan yang meminta data pribadi. Modus tersebut termasuk tawaran hadiah, undian, atau harga khusus untuk produk.

"Saat ini permintaan data pribadi dapat menggunakan berbagai macam modus seperti pemberian hadiah, menang undian, komisi, pembelian produk dengan harga khusus, tawaran kerja," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi

Kiki mengingatkan masyarakat agar tidak sembarangan mengklik link, mengunduh file dari orang yang tidak dikenal, atau memberikan informasi pribadi seperti KTP, tanggal lahir, dan OTP kepada orang lain.

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP, foto wajah, apalagi kalau misalnya sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya," ujar Kiki

OJK juga menemukan bahwa data pribadi sering disalahgunakan untuk pemasaran dan kegiatan komersial. Beberapa kasus bahkan sudah dilaporkan ke polisi karena mengandung unsur pidana.

Kiki menegaskan bahwa OJK akan terus bekerja sama dengan pihak terkait untuk melindungi konsumen di sektor jasa keuangan. 

Dia juga meminta kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) agar risiko penyalahgunaan data pribadi dapat diminimalkan.

"OJK juga mengimbau kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan proses Know Your Customer (KYC) sehingga dapat turut memitigasi risiko penyalahgunaan data pribadi masyarakat/konsumen oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tutur Kiki.

usahatoto

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close