GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan untuk Menjauhi Judi Daring

Ketua MA Ingatkan Warga Peradilan untuk Menjauhi Judi Daring
Ketua Mahkamah Agung RI Muhammad Syarifuddin (tengah) saat memberikan pembinaan bagi seluruh aparatur peradilan Indonesia di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Kamis (18/7). (Dok. Antara)

PEWARTA.CO.ID - Ketua Mahkamah Agung (MA) RI, Muhammad Syarifuddin, angkat bicara terkait maraknya judi daring yang meresahkan masyarakat.

Ia mengimbau seluruh warga peradilan di Indonesia, termasuk keluarganya, untuk menjauhi aktivitas perjudian online tersebut.

"Warga peradilan bertanggung jawab untuk melindungi setiap anggota keluarga dan masyarakat dari penyebaran fenomena judi daring," tegas Syarifuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (19/7/2024).

Lebih lanjut, Syarifuddin mengingatkan bahwa judi daring bukan hanya membahayakan orang dewasa, namun juga merambah ke kalangan remaja dan anak-anak. Hal ini ia sebutkan sebagai dampak negatif dari perkembangan teknologi yang perlu diwaspadai.

"Kondisi ini sangat memprihatinkan dan membutuhkan perhatian serius serta tindakan tegas dari semua pihak," imbuhnya.

Menanggapi instruksi Presiden Joko Widodo kepada Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menkopolhukam Hadi Tjahjanto, Syarifuddin meminta para hakim di lingkungan MA untuk cermat dalam menangani perkara terkait judi online.

"Jika hal itu di luar pemahaman kita, jangan ragu untuk meminta bantuan ahli yang bisa menerangkan tentang cara kerja teknologi yang bersangkutan. Jangan sampai akibat dari ketidaktahuan, akhirnya keliru dalam membuat pertimbangan hukum," pesan Syarifuddin.

Imbauan keras dari Ketua MA ini menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan dalam memerangi judi daring.

Diharapkan dengan upaya bersama dari seluruh elemen masyarakat, maraknya judi online dapat segera ditumpas dan tidak lagi menjadi ancaman bagi generasi muda.

kaki4d

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close