Ilustrasi. Judi daring, cepat atau lambat diyakini dapat merusak mental masyarakat. |
PEWARTA.CO.ID - Judi daring telah menjadi momok bagi masyarakat Indonesia, tak hanya merugikan secara finansial, namun juga merusak mental.
Sosiolog Universitas Indonesia (UI) Nadia Yovani angkat suara, mendesak pemerintah untuk menindak tegas perjudian online yang kian marak.
"Judi online ini merusak mental masyarakat dengan iming-iming probabilitas menang lebih besar," ujar Nadia di Jakarta, Rabu (17/7/2024).
Ia menjelaskan bahwa judi online menawarkan cara mudah dan cepat untuk mendapatkan uang, menggoda banyak orang untuk terjerumus.
"Kenyataannya, banyak yang justru terjerat hutang dan melakukan tindakan kriminal demi bertaruh," ungkap Nadia.
Kemudahan akses melalui platform online memperparah situasi, membuat judi online semakin mudah dijangkau dan menjerat banyak korban.
Nadia menekankan bahwa judi online bukan hanya masalah individu, tetapi juga bahaya bagi masyarakat luas.
Ia menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas memberantas judi online dan melindungi masyarakat dari dampak destruktifnya.
"Negara ini tidak pro terhadap judi, baik online maupun offline," tegas Nadia.
Ia menyambut baik pembentukan Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring oleh Presiden Joko Widodo, namun berharap langkah tersebut diiringi dengan tindakan nyata dan penindakan hukum yang konsisten.
"Sudah 2,1 juta situs judi online ditutup, tapi masih banyak yang beroperasi. Satgas Judi Online harus bergerak cepat dan memberantas semua platform judi online," tandas Nadia.
Perjudian online bukan hanya masalah finansial, namun juga bahaya laten bagi kesehatan mental dan stabilitas sosial.
Upaya pemberantasan yang masif dan berkelanjutan dari pemerintah dan seluruh elemen masyarakat sangatlah diperlukan untuk melindungi masa depan bangsa dari jerat judi online.