PPDB Jabar (Dok. Ist) |
Pewarta.co.id Untuk kamu yang ingin mendaftarkan diri pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat atau PPDB Jabar Tahap 2 pada tahun 2024, penting bagi kamu untuk mengetahui informasi tentang cara daftar ulang.
Tahap daftar ulang pada PPDB Jabar 2024 tahap 2 akan dilakukan dengan cara online maupun offline. Jadwal pelaksanaan daftar ulang akan dilakukan pada tanggal 8-9 Juli 2024.
Setelah kamu mengecek hasil seleksi dan ternyata dinyatakan diterima, langkah selanjutnya adalah melakukan daftar ulang. Proses pendaftaran ulang ini dapat kamu lakukan secara online melalui laman ppdb.jabarprov.go.id.
Selain itu, Kamu bisa melakukan daftar ulang secara offline, bergantung pada kondisi dan ketersediaan dalam melakukan proses tersebut.
Cara Pendaftaran Ulang Via Online
Bagi kamu yang ingin melakukan pendaftaran ulang secara online, pertama-tama kamu perlu membuka laman ppdb.jabarprov.go.id dan memilih opsi "Cek Hasil Seleksi".
Kemudian, kamu harus memilih wilayah atau cabang yang sesuai dengan kabupaten atau kota pendaftaranmu dan klik "Lihat Selengkapnya".
Selanjutnya, kamu bisa memilih "Hasil Seleksi" dan cari informasi sekolah tujuan SMA/SMK/SLB yang ingin kamu daftarkan dan klik "Lihat".
Di halaman informasi sekolah kamu akan menemukan tulisan "Pendaftar yang diterima dimohon untuk memeriksa informasi daftar ulang di halaman Info Sekolah berikut ini Klik Disini".
Setelah itu, kamu dapat klik pada "Klik Disini" untuk melakukan pendaftaran ulang secara online.
Namun, jika kamu terkendala dengan proses pendaftaran ulang secara online, kamu bisa melakukannya secara daring di laman sekolah penerima atau melalui media sosial dan media komunikasi seperti WhatsApp.
Cara Daftar Ulang Secara Offline
Sementara itu, jika kamu ingin melakukan pendaftaran ulang secara offline, kamu perlu menunjukkan bukti pendaftaran asli (cetak/print out dari laman PPDB saat pendaftaran online).
Selain itu, sertakan bukti tanda diterima (cetak/print out dari laman PPDB setelah pengumuman) serta membawa fotokopi seluruh dokumen persyaratan yang ditentukan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
Tidak lupa, ada juga beberapa hal yang perlu kamu perhatikan dalam proses daftar ulang. Peserta didik yang diterima di satuan pendidikan wajib melakukan daftar ulang. Jika tidak, dianggap mengundurkan diri.
Jika ada calon peserta didik yang dinyatakan telah diterima namun tidak melakukan daftar ulang atau mengundurkan diri, maka daya tampung diisi oleh calon peserta didik cadangan.
Dimana peserta didik cadangan atau peserta didik yang belum mendapat sekolah dengan memprioritaskan jarak terdekat sekolah dengan domisili calon peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.
Apakah ada batas waktu yang harus dipatuhi untuk melakukan daftar ulang?
Ada batas waktu yang harus dipatuhi untuk melakukan daftar ulang pada PPDB Jabar Tahap 2 2024.
Jadwal pelaksanaan daftar ulang pada PPDB Jabar 2024 tahap 2 akan dilakukan pada tanggal 8-9 Juli 2024.
Jadi, kamu harus segera mempersiapkan diri dan memastikan bahwa kamu melakukan pendaftaran ulang sebelum masa pendaftaran tutup.
Apabila kamu tidak melakukan pendaftaran ulang pada jadwal yang sudah ditentukan, maka kamu dianggap mengundurkan diri dan telah kehilangan kesempatan untuk bergabung di lembaga pendidikan tersebut.
Jadi, pastikan kamu mematuhi batas waktu pendaftaran ulang pada PPDB Jabar Tahap 2 2024.