82 anggota DPR diduga terlibat judi online. |
PEWARTA.CO.ID - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mendesak agar Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR segera mengungkap nama-nama anggota DPR yang terlibat dalam aktivitas judi online kepada publik.
MKD diharapkan mengundang Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melaporkan nama-nama tersebut secara terbuka.
"Kita berharap PPATK diundang MKD, saat itu PPATK akan menyampaikn secara terus terang nama-nama anggota DPR yang terlibar judi online," kata peneliti Formappi Lucius Karus saat diwawancara di program Beritasatu Sore BTV, Senin (1/7/2024).
Lucius menambahkan, ada tekanan kuat agar nama-nama tersebut dibuka ke publik, sehingga menjadi perhatian serius bagi MKD DPR.
"Sampai saat ini masih jauh dari harapan bisa mengetahui 82 nama yang ditemukan PPATK," ujarnya.
Lebih lanjut, Lucius menyebutkan bahwa MKD tidak perlu berkonsultasi terlebih dahulu dengan fraksi-fraksi yang anggotanya terlibat untuk menjatuhkan sanksi etik.
"Itu terlalu panjang. MKD punya kuasa untuk melakukan penegakan etik terhadap anggota DPR. Fraksi mana pun bisa diproses oleh MKD kalau ada pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota DPR," ujar Lucius.
Lucius juga berharap partai politik memberikan sanksi kepada anggotanya yang terbukti terlibat dalam judi online.
"Saya kira sudah idealnya mesti ada sanksi dari partai politik," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR Pangeran Khairul Saleh mengungkapkan bahwa ada 82 anggota DPR yang aktif terlibat dalam judi online. Mereka akan dipanggil oleh Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
"Ada 82 orang anggota DPR yang terlibat judi online. Mereka itu nanti oleh PPATK, mungkin beberapa hari ini, akan disampaikan kepada Komisi III maupun ke MKD. Nah MKD akan memproses yang terlibat 82 orang ini," ujar Saleh di kantor DPP PAN, Jakarta Selatan, Kamis (27/6/2024).
Saleh menambahkan bahwa sekarang bola ada di tangan MKD untuk segera mengambil data-data tersebut dari PPATK. Namun, PPATK juga bisa mengirimkan nama-nama tersebut langsung ke MKD.
"MKD aktif dia bisa ambil sendiri ke PPATK, atau menunggu PPATK melapor ke MKD atau ke Komisi III. Yang jelas MKD akan mengambil sikap," tandas dia.