GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Dua Tersangka Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub

Dua Tersangka Ditahan Atas Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung South Sulawesi Creative Hub
Dua tersangka dugaan korupsi pembangunan gedung SSCH sudah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.

MAKASSAR, PEWARTA SULSEL - Dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung South Sulawesi Creative Hub (SSCH) pada Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2021 telah ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala Kejari Makassar, Andi Sundari, menyampaikan pada hari Kamis, 4 Juli 2024, bahwa dua tersangka tersebut adalah AWP, Wakil Direktur Persero CV Inawa Pratama, dan BD, Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

"Kedua tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan nomor print 02/P.4.10/FD.1×03/2024 tanggal 1 Maret 2024 ditahan di Rutan Kelas I A Makassar selama 20 hari ke depan," ungkap Andi Sundari.

Dalam rangka penyidikan, kedua tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari sesuai dengan surat perintah yang ditandatangani pada hari tersebut. Langkah ini diambil untuk mempermudah proses penyidikan yang sedang berlangsung.

Mengenai kerugian negara, penyidik masih menunggu hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari BPKP Provinsi Sulsel. Menurut Andi Sundari, hasil sementara dari ahli konstruksi Universitas Negeri Makassar menunjukkan adanya ketidaksesuaian spesifikasi mutu beton antara Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan yang terpasang di lapangan.

"Berdasarkan hasil uji laboratorium, mutu beton yang terpasang sangat jauh dari yang dipersyaratkan dalam kontrak," katanya.

Perbedaan ini mengindikasikan potensi kerugian keuangan negara sekitar Rp1 miliar dari anggaran tahun 2021 yang sebesar Rp2,7 miliar lebih. Namun, jumlah kerugian negara yang pasti masih dihitung oleh auditor dan bisa saja bertambah.

"Jumlah kerugian negaranya masih dihitung oleh auditor dan masih bisa bertambah. Kesepakatan penyidik dengan tim ahli konstruksi dan tim auditor bahwa ada perbuatan melawan hukum, dimana gagal konstruksi dalam pembangunan gedung tersebut," ujar Sundari.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Itu (kerugian) perkiraan yang ditemukan oleh tim ahli konstruksi, di mana gagal konstruksi itu mengakibatkan gedung itu sama sekali tidak bisa digunakan. Itu baru yang bangunan tampak di atas tanah dan untuk yang di bawah tanah belum dilihat," kata Sundari.

Dengan penahanan kedua tersangka, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lancar dan transparan, serta memberikan kejelasan mengenai kerugian negara yang terjadi akibat proyek tersebut.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter