GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Debt Collector Tendang Ojol di Bekasi, OJK Ingatkan Aturan Penagihan Utang

Debt Collector Tendang Ojol di Bekasi, OJK Ingatkan Aturan Penagihan Utang
Ilustrasi. Aturan dan etika penagihan utang oleh debt collector telah diatur oleh PUJK.

PEWARTA.CO.ID - Baru-baru ini viral video seorang debt collector (DC) menendang seorang pengemudi ojek online (ojol) di Bekasi karena telat membayar angsuran.

Peristiwa ini kembali memicu pertanyaan tentang bagaimana aturan penagih utang yang sebenarnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengatur tata cara penagihan oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan penagihan utang oleh PUJK

Surat peringatan: PUJK wajib memberikan surat peringatan kepada konsumen wanprestasi sesuai dengan jangka waktu dalam perjanjian. Surat ini memuat informasi tanggal jatuh tempo, jumlah hari keterlambatan, outstanding pokok terutang, denda, dan ganti rugi.

Kerjasama dengan pihak lain: PUJK diperbolehkan bekerja sama dengan pihak lain untuk penagihan, namun harus memenuhi syarat: berbadan hukum, memiliki izin dari instansi berwenang, dan petugas bersertifikat penagihan.

Etika penagihan: Penagihan harus sesuai norma dan peraturan perundang-undangan, tidak boleh menggunakan ancaman, kekerasan, tekanan, atau tindakan mempermalukan.

Waktu penagihan: Penagihan hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional, mulai pukul 08.00 hingga 20.00 waktu setempat.

Tanggung jawab PUJK: PUJK bertanggung jawab terhadap semua proses penagihan.

Sanksi pelanggaran

Pelanggaran terhadap aturan penagihan utang dapat dikenakan sanksi administratif:

  • Surat peringatan tertulis
  • Pencabutan izin usaha
  • Pembekuan kegiatan usaha
  • Denda hingga Rp 15 miliar
  • Tegas tapi bermartabat

Kasus penendangan ojol oleh DC di Bekasi menjadi pengingat bahwa penagihan utang harus dilakukan dengan cara yang bermartabat dan sesuai aturan.

OJK telah mengatur dengan jelas tata cara dan etika penagihan yang harus dipatuhi oleh PUJK dan pihak lain yang ditugaskan untuk menagih utang.

Masyarakat harus tahu haknya

Masyarakat juga perlu memahami hak-hak mereka sebagai konsumen, termasuk hak dalam proses penagihan utang.

Jika merasa dirugikan oleh tindakan DC, konsumen dapat melapor ke OJK atau pihak berwenang lainnya.

Dengan memahami aturan dan hak-haknya, masyarakat dapat terhindar dari praktik penagihan utang yang tidak etis dan illegal.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter