Daftar pinjol resmi OJK terbaru Juli 2024. (Edit: Pewarta.co.id/Foto: Freepik) |
PEWARTA.CO.ID - Ingin pinjam uang online tapi bingung mana yang aman dan legal? Tenang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah merilis daftar terbaru pinjol legal dan ilegal per Juli 2024!
Per 29 Juni 2024, OJK telah memberikan izin kepada 100 penyelenggara pinjaman online (pinjol).
Satu pinjol yang dicoret dari daftar adalah PT Tani Fund Madani Indonesia (Tanifund) karena tidak memenuhi ketentuan dan rekomendasi OJK.
Waspada pinjol bodong!
OJK sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi industri jasa keuangan di Indonesia, telah menerbitkan daftar pinjol legal dan ilegal terbaru per Juli 2024.
Daftar pinjol resmi OJK ini terus diperbarui secara berkala demi melindungi masyarakat dari jeratan pinjol bodong.
Apalagi, saat ini pinjol dianggap menjadi salah satu solusi keuangan yang mudah diakses masyarakat.
Namun, maraknya pinjol ilegal yang menawarkan bunga tinggi dan praktik penagihan debt collector yang tidak etis membuat masyarakat harus waspada.
Daftar lengkap pinjol legal Juli 2024 bisa dicek langsung di website resmi OJK pada alamat https://sikapiuangmu.ojk.go.id/.
Pastikan Anda hanya meminjam uang pada aplikasi/perusahaan pinjol yang berizin OJK agar terhindar dari bunga tinggi, penipuan, dan penyebaran data pribadi.
Tips aman pinjam uang online
Sebelum meminjam uang untuk berbagai keperluan pada perusahaan pinjol, pastikan memperhatikan sejumlah hal berikut:
- Cek legalitas pinjol di website OJK.
- Pahami bunga, tenor, dan biaya pinjaman sebelum mengajukan.
- Baca dan pahami perjanjian pinjaman dengan cermat.
- Pinjam hanya sesuai kebutuhan dan kemampuanmu untuk melunasi.
- Jaga kerahasiaan data pribadimu.
- Laporkan ke OJK jika menemukan pinjol ilegal.
Demikian daftar pinjol resmi OJK terbaru Juli 2024. Semoga dapat menambah wawasan sekaligus memperkuat literasi keuangan Anda.
Ingat! Pinjam uang online harus dengan bijak dan bertanggung jawab.