Tata cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian terbaru 2024. (Dok. Pegadaian) |
PEWARTA.CO.ID - Sertifikat tanah merupakan bukti kepemilikan yang sah atas tanah. Di tengah situasi keuangan yang mendesak, menggadaikan sertifikat tanah menjadi solusi yang mudah diakses.
Pegadaian, sebagai BUMN tepercaya, menawarkan program Pegadaian Gadai Sertifikat, pembiayaan syariah dengan jaminan tanah untuk membantu kebutuhan finansial masyarakat.
Berikut ini cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian terbaru 2024 berdasarkan peraturan yang berlaku.
Adapun cara menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian dapat dilakukan dengan mudah.
Program gadai sertifikat tanah di Pegadaian meliputi pembiayaan berbasis syariah yang diberikan bagi masyarakat berpenghasilan tetap, pengusaha mikro/kecil dan petani dengan jaminan SHM dan HGB.
Syarat menjadi nasabah Pegadaian
Dilansir dari website resmi Pegadaian, pemilik sertifikat wajib memenuhinya syarat sebelum menggadaikan sertifikat tanahnya, antara lain:
- Salinan KTP Calon Nasabah dan pasangan;
- Salinan Surat nikah/surat cerai;
- Surat Keterangan domisili (jika ada);
- Salinan IMB (untuk uang pinjaman di atas Rp 100 juta);
- Sertifikat asli;
- Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB);
- Surat keterangan usaha (SKU) khusus untuk pelaku usaha mikro atau kecil; dan
- Usia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun saat jatuh tempo akad.
Syarat jaminan gadai di Pegadaian
Tanah Produktif:
- Tanah tidak berada di struktur tanah yang sulit dijangkau.
- Status tanah bebas blokir/masalah.
- Bebas dari jaminan pinjaman/hak tanggungan pihak lain.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah namun dalam satu kantor wilayah yang sama.
Tanah dan Bangunan Tempat Tinggal/Usaha:
- Memiliki IMB (untuk pinjaman lebih dari Rp 50 juta).
- Menunjukkan bukti bayar PBB tahun terakhir.
- Lebar jalan di depan minimal dapat dilalui kendaraan roda dua.
- Terbebas dari risiko banjir dalam 2 tahun terakhir.
- Bukan merupakan jalur hijau.
- Bebas dari sengketa hukum.
- Lokasi tanah boleh berbeda dari tempat tinggal nasabah namun dalam satu kantor area yang sama.
- Jarak minimal 20 meter dari SUTET.
Cara gadai sertifikat di Pegadaian
Berikut tata cara proses menggadaikan sertifikat tanah di Pegadaian sesuai informasi yang tercantum di laman resmi.
- Datang ke kantor Pegadaian terdekat dengan membawa jaminan (marhun).
- Tim Pegadaian akan melakukan verifikasi berkas dan survei lokasi.
- Tim Pegadaian menentukan besaran pinjaman yang disetujui.
- Nasabah menerima pinjaman dalam bentuk tunai atau transfer.
Itulah cara gadai sertifikat tanah di Pegadaian terbaru 2024 yang harus diketahui calon nasabah, berikut dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Dengan proses yang mudah dan aman, Pegadaian Gadai Sertifikat menjadi pilihan tepat untuk memenuhi kebutuhan dana cepat.
Kunjungi kantor Pegadaian terdekat dari rumah Anda atau hubungi layanan online resmi untuk informasi lebih lanjut.
Referensi: Pegadaian.co.id