Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli. |
PEWARTA.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) melaporkan 46 aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam dugaan pelanggaran netralitas politik terkait dengan pilkada serentak 2024.
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli, menekankan pentingnya menjaga netralitas ASN dalam proses politik.
"Hari ini kita rapat dengan stakeholder dari penegakan aparat hukum, salah satunya adalah isu soal netralitas ASN. Pada proses pemilihan yang lagi berjalan, kami memproses banyak ASN yang diduga punya keterlibatan atau keberpihakan dengan bakal calon tertentu," kata dia dalam rapat koordinasi di Makassar, Kamis (25/7/2024).
Dari total laporan tersebut, sebanyak 35 kasus sudah diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
Mardiana, yang akrab disapa Ana, menjelaskan bahwa Kabupaten Pinrang mencatat jumlah kasus tertinggi dengan 17 pelanggaran, diikuti oleh Kota Palopo dan Kabupaten Luwu Timur yang masing-masing memiliki delapan kasus.
Lebih lanjut, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) menyumbang enam kasus, sedangkan Kabupaten Sinjai, Takalar, dan Sidenreng Rappang (Sidrap) masing-masing mencatat dua kasus.
Saat ini, terdapat 10 laporan lain yang masih dalam tahap investigasi, termasuk delapan ASN di Luwu Timur serta masing-masing satu kasus di Bantaeng dan Makassar.
"Dugaan pelanggaran ASN ini kemudian direkomendasikan. Untuk Kota Makassar dan Bantaeng satu (kasus) dan masih dalam penelusuran awal, diduga Camat kemudian, yang kemarin (lurah) juga sempat viral," ujar Ana, yang juga mantan Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar.
Ana menekankan, Bawaslu sedang aktif melakukan investigasi terhadap kasus-kasus ini. Menurutnya, keterlibatan ASN dalam politik praktis semakin meningkat pascapemilu serentak 2024.
Ia menambahkan, pertemuan dengan berbagai pihak bertujuan untuk mengingatkan kembali akan pentingnya netralitas ASN serta mencegah kerugian baik bagi ASN maupun calon kepala daerah.
"Karena, kalau ada yang seperti itu kan bukan cuma ASN yang dirugikan, tapi calon kandidat juga yang bisa berpotensi dirugikan karena terseret namanya dalam proses penanganan pelanggaran," tuturnya.
Dengan demikian, Bawaslu berharap semua pihak terkait lebih waspada dan bertindak dengan hati-hati agar tidak merugikan berbagai pihak dalam proses pemilihan ini.