GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Ada 15 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5%, OJK Minta Action Plan

Ada 15 Pinjol dengan Kredit Macet di Atas 5 Persen, OJK Minta Action Plan
Ilustrasi. Pinjaman online (pinjol).

JAKARTA, PEWARTA Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan bahwa ada sekitar 15 platform pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinjaman online (pinjol) yang memiliki tingkat wanprestasi (TWP) 90 di atas 5%.

Menurut Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, pada bulan Mei 2024, terdapat 15 pinjol yang mencatat TWP90 di atas 5%.

"Jumlah ini tidak mengalami perubahan dibandingkan bulan sebelumnya. OJK terus melakukan pembinaan dan meminta penyelenggara membuat action plan untuk memperbaiki kualitas pendanaannya," ujar Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (8/7/2024).

Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau termasuk dalam kategori pendanaan macet. Saat ini, terdapat 100 pinjol yang berizin dan diawasi oleh OJK.

Agusman juga menyatakan bahwa OJK terus memantau kualitas pendanaan P2P lending dan akan melakukan tindakan pengawasan, termasuk memberikan sanksi administratif jika ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan.

Pada Mei 2024, OJK melaporkan bahwa pertumbuhan outstanding pembiayaan industri P2P lending terus meningkat menjadi 25,44% year-on-year, dengan nominal sebesar Rp64,56 triliun.

Secara agregat, tingkat risiko kredit macet (TWP90) tetap terjaga di posisi 2,91%, meskipun sedikit naik dibandingkan dengan April 2024 yang sebesar 2,79%.

Dalam hal kinerja laba, industri P2P lending mencatat peningkatan laba pada Mei 2024, dengan nilai Rp277,02 miliar, lebih tinggi dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang senilai Rp173,73 miliar.

"Hal ini sejalan dengan penyaluran pendanaan yang meningkat," kata Agusman.

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close