GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

80 Ribu Anak Terjerumus Judi Online, KemenPPPA Gandeng PPATK Lakukan Penanganan

80 Ribu Anak Terjerumus Judi Online, KemenPPPA Gandeng PPATK Lakukan Penanganan
Ilustrasi. Puluhan ribu anak kecanduan judi online.

PEWARTA.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) berkolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menangani 80 ribu anak yang terjerumus dalam perjudian online.

Upaya ini dilakukan untuk mencegah terulangnya tindakan mereka dan melindungi generasi muda dari bahaya judi.

"Kami sedang berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan 80.000 anak yang perlu penanganan lebih lanjut, agar dapat dicegah mengulangi perbuatannya," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Menurut Nahar, penanganan terhadap anak-anak yang terlibat judi online ini sangat penting untuk mencegah mereka kembali terjerumus.

Data demografi dari PPATK menunjukkan bahwa 2 persen dari total 4 juta pemain judi online, atau sekitar 80 ribu anak, berusia di bawah 10 tahun.

Lebih lanjut, PPATK merinci demografi pemain judi online berdasarkan kategori usia, yaitu:

  • 2 persen di bawah 10 tahun
  • 11 persen usia 10-20 tahun
  • 13 persen usia 21-30 tahun
  • 40 persen usia 30-50 tahun
  • 34 persen usia di atas 50 tahun

Hingga saat ini, KemenPPPA telah menerima enam laporan masyarakat terkait kasus judi online yang berdampak buruk pada keluarga pelapor.

"Yang masuk ke KemenPPPA sudah ada enam (laporan)," kata Nahar.

Laporan-laporan tersebut disampaikan melalui layanan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129.

Enam kasus tersebut berasal dari Madiun, Tangerang, Jakarta Utara, Tasikmalaya, dan dua kasus dari Jombang.

Menurut Nahar, pelapor kebanyakan adalah para istri yang suaminya terjerumus dalam judi online.

Keterlibatan KemenPPPA dalam Satgas Pemberantasan Judi Online didasari maraknya praktik judi online yang menyasar tidak hanya orang dewasa, tetapi juga anak-anak.

Upaya pencegahan dan perlindungan anak

KemenPPPA, sebagai bagian dari Satgas Pemberantasan Judi Online, terus berupaya untuk mencegah dan melindungi anak-anak dari bahaya judi.

Beberapa langkah yang dilakukan KemenPPPA antara lain:

  • Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online, khususnya kepada orangtua dan anak-anak.
  • Pengembangan program intervensi untuk anak-anak yang sudah terjerumus dalam judi online.
  • Kerjasama dengan berbagai pihak terkait, seperti penegak hukum, lembaga perlindungan anak, dan organisasi masyarakat sipil.

Orangtua dan masyarakat juga diminta menjalankan peran pentingnya dalam mencegah anak-anak dari bahaya judi online, seperti:

  • Membangun komunikasi terbuka dengan anak-anak tentang bahaya judi online.
  • Mengawasi aktivitas online anak-anak.
  • Menciptakan lingkungan keluarga yang positif dan suportif.
  • Melaporkan aktivitas judi online yang mencurigakan kepada pihak berwenang.

Dengan kerja sama dari semua pihak, diharapkan anak-anak dapat terhindar dari bahaya judi online dan tercipta generasi muda yang sehat dan berprestasi.

garentpharma.com

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter