WARTA UPDATE

Warga Penjaringan Sari Divonis 1 Tahun Penjara Atas Judi Togel Online

Warga Penjaringan Sari Divonis 1 Tahun Penjara Atas Judi Togel Online
Suasana persidangan kasus judi togel online yang melibatkan AP (48).

PEWARTA.CO.ID - Sulistya Agung Pribadi (48), warga Penjaringan Sari PS I-B, Surabaya, harus mendekam di balik jeruji besi selama 1 tahun setelah terbukti bersalah berjudi togel online Riki Togel.

Vonis ini dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim Suswanti di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 3 Juni 2024.

"Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana perjudian yang melanggar pasal 303 ayat 1 ke-3 KUHP," ujar Hakim Suswanti.

"Oleh karena itu, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 1 tahun dikurangi masa kurungan," jelasnya.

Penjatuhan hukuman ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini yang menuntut 1 tahun 3 bulan penjara.

Hakim Suswanti menjelaskan bahwa hal yang memberatkan terdakwa adalah karena meresahkan masyarakat.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, bersikap sopan, dan mengakui perbuatannya," imbuhnya.

Sulistya menerima vonis yang dijatuhkan hakim.

"Saya terima, Yang Mulia," jawabnya.

Sebelumnya, Sulistya ditangkap oleh anggota Polsek Gubeng di Jalan Semolowaru pada Sabtu, 13 Januari 2024, sekitar pukul 14.15 WIB. Dia terbukti melakukan perjudian togel versi Cina dan Sydney.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merek Asus Zenfone Max (M1) warna hitam yang berisi rekapan nomor judi togel beserta nilai taruhannya, dan selembar kertas berisi nomor judi togel beserta uang taruhan.

Sulistya mengaku telah memasang 60 nomor togel di situs judi online Riki Togel. Dia berharap mendapatkan kemenangan dari judi togel tersebut dan menjadikannya sebagai mata pencaharian karena tidak memiliki pekerjaan lain.

"Untuk keluaran nomor judi togel versi Cina ditampilkan pada jam 15.30 WIB dan untuk keluaran nomor judi togel versi Sydney ditampilkan pada jam 13.50 WIB," jelas saksi penangkap saat memberikan keterangan.

"Pada waktu itu, 60 nomor judi togel yang terdakwa pasang tidak ada yang keluar dan terdakwa mengalami kekalahan," terang dia.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk menjauhi segala bentuk perjudian online, salah satunya togel online, karena dapat merugikan diri sendiri dan orang lain, serta tentu saja melanggar hukum.

Bahkan, tak hanya jenis seperti yang dioperasikan oleh pelaku, tetapi juga jenis-jenis lain yang masih beredar di internet.