GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Usai Gencar Berantas Judol, Kominfo Bakal Sikat Pinjol

Usai Gencar Berantas Judol, Kominfo Bakal Sikat Pinjol
Menkominfo Budi Arie Setiadi (kanan) bersama Presiden Jokowi. (Dok. Ist)

JAKARTA, PEWARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bakal menindak penyedia jasa pinjaman online (pinjol) yang ditengarai sebagai penyuplai tindakan negatif masyarakat untuk bermain judi online (judol).

Hal itu dipastikan Menkominfo Budi Arie Setiadi, usai menganggap pinjol sama bahayanya dengan judol.

Bahkan, Budi menganalogikan pinjol dan judol sebagai 'adik kakak'. Dua hal yang saling berkaitan tidak ada putusnya yang dinilai sama-sama merugikan masyarakat.

Efek kecanduan judol memaksa masyarakat bertindak irasional dengan menjadikan uang pinjol sebagai solusi untuk memenuhi ambisi mereka berjudi.

Oleh karenanya, Kominfo bakal menindak tegas pinjol sama halnya seperti yang dilakukan pada judol guna memutus rentetan kasus ini.

Melalui satuan tugas (satgas) khusus yang dibentuk, Kominfo akan mengawal penumpasan judol dan pinjol dengan melibatkan semua pihak.

Adapun sejumlah upaya yang sudah dan masih akan dilakukan Kominfo dalam mengatasi masalah pinjol dan judol di tanah air meliputi:

1. Kominfo libatkan semua kementerian

Beberapa kementerian akan dilibatkan dalam upaya pemberantasan judol dan pinjol, khususnya pinjol ilegal atau tidak tidak memiliki izin resmi dari OJK.

Dari Kabinet Indonesia Maju, Kominfo akan bekerja sama dengan Kemenkopolhukam, serta berupaya mengumpulkan paraf seluruh menteri dan presiden sebagai bukti komitmen untuk memerangi kedua hal tersebut secara bersama-sama.

Dengan kolaborasi itu diharapkan dapat menekan angka kasus keduanya secara masif, signifikan, dan efektif.

2. Pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Online

Upaya yang tak kalah pentingnya adalah dengan melibatkan kerja Satgas Pemberantasan Judi Online bentukan Presiden Jokowi.

Satgas tersebut dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.

Satgas Pemberantasan Judi Online mulai bertugas 14 Juni 2024 dan berakhir pada 31 Desember 2024.

Adapun susunan anggotanya diisi oleh Menkopolhukam sebagai ketua, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan sebagai wakil, dan dua bidang pencegahan serta penegakan hukum.

3. Satgas Pemberantasan Judi Online berkoordinasi dengan PASTI

Dalam upaya melancarkan tugasnya, Satgas Judol sudah berkoordinasi dengan Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (PASTI).

Dari koordinasi tersebut, sejauh ini sudah berhasil menumbangkan 824 entitas ilegal sepanjang April hingga Mei 2024. Di mana 654 di antaranya merupakan situs penyedia jasa pinjaman online (pinjol) ilegal.

***
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2025, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter