GfM7GfzpGpW0BUOlGfO8TSCiBY==

Tokopedia PHK Besar-besaran, Benarkah Ini Pemicunya?

 

Aplikasi Tokopedia
Aplikasi Tokopedia 
(Dok. Ist)

PEWARTA.CO.ID - Smesco Indonesia merespons rencana Tokopedia untuk melakukan PHK massal terhadap ratusan karyawannya. 

Direktur Utama Smesco, Wientor Rah Mada, mengatakan bahwa kekhawatirannya sejak lama akhirnya terbukti benar.

Menurut lembaga yang fokus pada membantu akses pasar bagi pelaku UMKM, setelah Bytedance-Tiktok, raksasa teknologi asal China mengambil alih Tokopedia, pekerja asing dapat masuk ke e-commerce tersebut. 

“Pemecatan terhadap 450 karyawan lokal ini semakin mengukuhkan kalau Tokopedia tidak berpihak kepada hal-hal lokal. Sungguh perlu dipertanyakan kepada direksi Goto yang baru mengenai komitmennya kepada sumber daya lokal Indonesia, baik UMKM maupun karyawan,” kata Wientor, dilansir dari Liputan 6 Selasa (18/6). 

Wientor menegaskan bahwa ia sudah lama mengkritik akuisisi Tokopedia oleh Tiktok. Ia menganggap bahwa pelanggaran Permendag 31/2023 terus dibiarkan. 

Salah satu pelanggarannya adalah penguasaan trafik pada satu platform (media sosial dan eCommerce digabung).

Dalam Permendag 31/2023 tertulis dengan jelas bahwa PPMSE (platform e-commerce) wajib memastikan tidak adanya keterhubungan atau interkoneksi dengan platform lain, seperti media sosial, untuk menjaga persaingan usaha yang sehat.

“Biar bagaimanapun juga, ketika pihak asing menguasai 75.01 saham di Tokopedia, mereka bisa berbuat apa saja, termasuk semua yang ditanyakan di atas. PHK massal karyawan lokal ini bisa saja hanya awalnya.” ujar Wientor. 

“Saya termasuk yang sangat khawatir (masuknya pekerja asing). Sebagai platform digital, pekerjaan bisa dilakukan secara remote dari Tiongkok, tidak perlu secara fisik ada di Indonesia. Tetapi tetap saja ini berarti terjadi pengalihan pekerjaan yang seharusnya dilakukan oleh SDM Indonesia menjadi SDM luar,” sambung Wientor

Advertisement
Advertisement
Dapatkan berita Indonesia terkini viral 2024, trending, serta terpopuler hari ini dari media online Pewarta.co.id melalui platform Google News.

Ketik kata kunci lalu Enter

close