Sri Mulyani (Dok. Ist) |
PEWARTA.CO.ID - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengungkapkan dua penyebab utama meningkatnya jumlah Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dalam industri tekstil.
Pertama, persaingan bisnis di dunia tekstil semakin sengit karena pasokan yang besar.
Hal ini menyebabkan praktik dumping atau penjualan barang di luar negeri dengan harga yang lebih murah dari harga di dalam negeri, yang menimbulkan kerugian bagi produsen dalam negeri.
"Karena di dunia terjadi excess [kelebihan] kapasitas, sehingga terjadi banyak sekali dumping. Jadi kita harus hati-hati untuk melindungi ekonomi kita di dalam negeri," kata Sri Mulyani dalam rapat kerja dengan DPD RI dilansir dari KataData (18/6).
Selain itu, dalam kondisi geopolitik yang sangat terfragmentasi, jumlah restriksi perdagangan atau pembatasan barang yang diizinkan untuk diimpor meningkat dari 900 pada 2019 menjadi 3.000 pada 2023.
Menurut Sri Mulyani, negara mitra dagang Indonesia melakukan restriksi terhadap barang-barang impor dari Indonesia atas berbagai alasan.
Misalnya, Amerika Serikat (AS) menaikan tarif kendaraan listrik dari Cina hingga empat kali lipat bahkan sampai 100%.
"Ini menggambarkan bahwa ancaman tidak hanya secara militer tetapi dari sisi perdagangan dan bahkan investasi," kata Sri Mulyani
Bahkan, Korea Selatan dan Uni Eropa melakukan langkah serupa dalam bentuk tarif atau hambatan non-tarif untuk membatasi perdagangan atau barang impor dari luar.
Pemerintah Indonesia akan berkomunikasi terus-menerus dengan kementerian terkait untuk mencari solusi terbaik dalam mengatasi permasalahan ini dan memulihkan industri tekstil dalam negeri.
"Maka itu dilakukan koordinasi antar [Kementerian] Perdagangan, Kementerian Perindustrian dan kami sendiri. Karena teman-teman Bea Cukai yang harus mengeksekusi," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah memperketat impor melalui Permendag Nomor 36 Tahun 2023 dengan memperketat izin impor dan menambah persyaratan izin impor melalui peraturan teknis (pertek). Akan tetapi, tindakan ini mengakibatkan terjadinya ribuan kontainer yang menumpuk di pelabuhan, sehingga pemerintah mengeluarkan relaksasi perizinan impor melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024.
Dalam Permendag Nomor 8 Tahun 2024, pemerintah memberikan relaksasi impor untuk tujuh kelompok barang, yaitu barang elektronik, alas kaki, pakaian jadi dan aksesoris, tas, dan katup, sebagai upaya untuk mendukung dan memulihkan industri tekstil dalam negeri.
Penjelasan Sri Mulyani diberikan sebagai respons atas pertanyaan Casytha Arriwi Kathmandu, Anggota Komite IV DPD Perwakilan Jateng, yang mempermasalahkan membanjirnya produk tekstil impor di dalam negeri dan banyaknya pabrik yang tutup akibat kondisi tersebut.
Terdapat ribuan pekerja tekstil di Semarang, Pekalongan, dan Karanganyar yang terkena PHK, yang menyebabkan angka pengangguran meningkat signifikan di Jawa Tengah.
"Ini sebetulnya arah antara peraturan yang keluar dan visi Indonesia Emas, korelasinya di mana? Karena saya yakin di Jawa Tengah pasti tingkat pengangguran naik dan tingkat kemiskinan pasti naik dengan adanya layoff ini," ujarnya.