Satpol PP Lakukan Penertiban Baliho, Spanduk dan Reklame dalam Kota Sinjai (Foto : Istimewa) |
PEWARTA SULSEL - Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sinjai melalui unit Penindakan dan Reaksi Cepat (PRC) melaksanakan penertiban spanduk, baliho dan reklame yang tidak sesuai dengan peraturan di berbagai titik strategis dalam Kota Sinjai, Selasa (04/06/2024).
Kegiatan penertiban ini bertujuan untuk menegakkan peraturan daerah tentang kebersihan, keindahan, dan ketertiban umum.
“Penertiban ini merupakan bagian dari upaya kita untuk menjaga estetika kota dan memastikan bahwa setiap baliho atau reklame yang dipasang telah mendapatkan izin yang sesuai,” Kata Kepala Satpol PP dan Damkar Sinjai, Agung Prayogo.
Dalam penertiban ini, Satpol PP menemukan banyak spanduk dan baliho bahkan reklame yang dipasang secara sembarangan tanpa izin atau tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah.
Adapun dasar hukum penertiban spanduk baliho/reklame yakni UU 23 THN 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Kemudian Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 16 tahun 2023 tentang standar operasional prosedur Satpol PP, selain itu Peraturan pemerintah no.16 THN 2018 tentang Satpol PP.
Perda No. 4 tahun 2005 tentang penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat serta Surat Bupati Sinjai tanggal 22 Mei 2024 perihal: penertiban spanduk, baliho dan reklame.
Lebih lanjut, Agung mengatakan bahwa titik lokasi pada penertiban ini seperti jalan Jenderal Sudirman, Persatuan Raya, Jalan A.P Ponggawae dan Kelurahan Lappa.
Tak hanya itu, penertiban ini juga pada banner yang terpaku di pohon sepanjang jalan.
“Untuk reklame dan benner bakal calon kepala daerah itu kita tertibkan juga, meski sebelumnya kita sudah bersurat ke masing-masing bakal calon kepala daerah
namun karena tidak diindahkan kita turunkan juga”, pungkasnya. .
Kegiatan penertiban baliho dan spanduk ini akan dilakukan di semua Kecamatan.
Dengan penertiban ini, diharapkan tercipta lingkungan yang lebih tertata dan nyaman bagi warga Kabupaten Sinjai.