Potret pelaku usai diamankan petugas. |
LAMONGAN, PEWARTA - Seorang pria asal Desa Guci, Kecamatan Karanggeneng, Lamongan, Jawa Timur, diringkus polisi karena kedapatan melakukan judi online di warung kopi.
Muhammad Maulana (32) ditangkap pada Sabtu (1/6/2024) di sebuah warkop area simpang tiga Desa Sumberwudi, Kecamatan Karanggeneng.
Saat diamankan, Maulana tengah asik bermain judi online jenis slot di ponselnya.
"Saat kami amankan, pelaku tengah asik bermain judi online melalui ponsel pintarnya," kata Kapolsek Karangganeng, Kompol Yuli Endarwati, Minggu, (2/6/2024).
Penangkapan Maulana berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang kerap bermain judi online di warkop tersebut.
Mendapatkan informasi tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Maulana.
Saat digeledah, polisi menemukan aplikasi judi online terpasang di ponsel android milik Maulana dengan saldo akhir Rp400 ribu.
Kepada polisi, Maulana mengaku setiap hari bermain judi online jenis slot di warkop tersebut sembari minum kopi.
Akibat perbuatannya, Maulana dijerat Pasal 27 ayat 2 UU ITE dan atau 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
"Kasus ini masih dalam pengembangan. Kami akan mencari tahu apakah ada jaringan lain yang terlibat dalam kasus ini," tandasnya.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap aktivitas pelaku-pelaku lain yang belum terungkap. Pasalnya, pergerakan mereka sulit terlacak terlebih saat berada di dunia maya.
Apalagi maraknya konten-konten serupa kerap beredar secara masif di internet macam Higgs Domino, slot online, topwin138, dan banyak lainnya. Selain aktif melapor, ada baiknya pengguna gadget juga peduli melakukan pemblokiran setiap konten berbau perjudian yang ada di ruang digital.